Sulteng Hari Ini

Kemenkum Sulteng dan Ombudsman Bersinergi Wujudkan Produk Hukum Berbasis HAM

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan kebijakan yang inklusif dan adil bagi masyarakat.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah di Sulawesi Tengah berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah di Sulawesi Tengah berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini diungkapkan dalam audiensi bersama Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga, di Kantor ORI Sulteng pada Senin (20/1/2025). 

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan kebijakan yang inklusif dan adil bagi masyarakat.

Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya mengintegrasikan prinsip HAM dalam penyusunan kebijakan dan produk hukum daerah. 

Baca juga: Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng

Langkah ini, menurutnya, merupakan strategi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif, adil, dan berpihak pada masyarakat.

"Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai HAM. Hal ini penting untuk menjaga keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng memiliki peran strategis dalam pendampingan, kajian, dan harmonisasi produk hukum daerah untuk menghindari peraturan yang diskriminatif atau bertentangan dengan prinsip HAM.

"Kami memastikan bahwa setiap peraturan daerah (Perda) dan kebijakan yang disusun tidak hanya mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas," tambah Rakhmat Renaldy.

Baca juga: Modus Penipuan Investasi Gunakan Ponsel, Polisi Sita 37 Unit Ponsel

Sementara itu, Kepala ORI Sulteng, Iqbal Andi Magga, mengapresiasi komitmen Kemenkum Sulteng dalam menjadikan HAM sebagai dasar penyusunan produk hukum daerah. 

Iqbal Andi Magga menyatakan bahwa Ombudsman siap mendukung upaya ini, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses perumusan kebijakan.

"Kami sangat mendukung langkah Kemenkum Sulteng dalam memastikan setiap produk hukum berbasis HAM. Kolaborasi ini penting untuk mencegah potensi maladministrasi dan menciptakan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegas Iqbal Andi Magga.

Baca juga: 2 Pelaku Penipuan Trading Investasi di Palu Ternyata Masih Dibawah Umur

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved