Viral Palu

Kronologi Polemik Alya Anggraini Siswi SMKN 2 Palu

Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Alya Anggraini Anggraini, siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual SMKN 2 Palu. 

Setelah itu, menurut Alya Anggraini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan Alya Anggraini.

"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak dinas pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," kata Alya Anggraini.

Alya Anggraini mengatakan melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.

"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Alya Anggraini.

"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah. Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," lanjut Alya Anggraini.

20 Januari 2025 dikonfirmasi oleh TribunPalu.com, Kepala SMKN 2 Palu Loddy Surentu menegaskan bahwa Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah namun statusnya sebagai Ketua Osis dinonaktikan.

Menurut Loddy Surentu, pengnonaktifan status Ketua Osis disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari. (*)

( * Viral Lokal )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved