Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU Donggala Bantah Seluruh Dugaan Kecurangan di Pilkada 2024

Kuasa hukum KPU Donggala M Wijaya S membantah seluruh dalil permohonan pemohon yang mengungkap dugaan pengerahan aparat desa hingga politik uang.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala sebagai termohon memberikan jawaban dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Gugatan dengan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan pasangan calon nomor urut 5, Mohammad Yasin-Syafiah. 

Pemohon juga dkeliru dan tanpa dasar mengaitkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait berkorelasi dengan perolehan hasil suara Mohammad Yasin-Syafiah.

"Menolak pula dalil dan klaim sepihak Pemohon a quo yang tanpa dasar penghitungan yang jelas menyebutkan berada di peringkat ke satu, tanpa menunjukkan uraian jelas hasil penghitungan perolehan jumlah suara yang didapatkan tersebut," ujar Arena.

Baca juga: Ajak Calon Bupati Lain Hilangkan Sekat Usai Pilkada, Vera Elena: Mari Bersama Bangun Donggala

Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 13 laporan selama tahapan, empat ditindaklanjuti, namun tidak terbukti.

"Kami telah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada aparat Desa Tondo yang diduga tidak netral," ucap Abdul Salim.

Pihaknya juga tidak menemukan pelanggaran politik uang seperti yang didalilkan Pemohon.

Sebagai informasi, pasangan Mohammad Yasin-Syafiah dalam permohonannya mendalilkan tiga hal.

Yakni keberpihakan perangkat desa, balas jasa pemberian sembako, dan politik uang.

Dalam dalil permohonannya, selisih suara antara pasangan calon nomor urut 3 dan 5 terjadi akibat keberpihakan perangkat desa.

Selisih suara juga disebabkan adanya praktik balas jasa terkait pemberian paket sembako antara pemilih dengan Pihak Terkait sebelum penetapan peserta di empat kecamatan dan enam desa.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved