Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Buol Sebut Laporan Nomor Urut 5 Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan terkait hasil Pilkada.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 2 Risharyudi Triwibowo Timumun - Mohammad Nasir Dj Daimaroto membantah adanya politik uang lewat pembagian kupon untuk mempengaruhi pemilih.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jamrin dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kamis (23/1/2025).
Paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.
Dalam keterangannya, Jamrin membantah dalil terkait politik uang lewat pembagian kupon 'Bukti Relawan Naga Bonar' di 54 titik.
Ia menyampaikan faktanya bahwa itu bukanlah kupon, melainkan pembagian Tanda Bukti Relawan kepada 54 orang di 14 tempat pemungutan suara (TPS).
Yakni TPS 001 Desa Busak; TPS 001 Desa Dopalak; TPS 001 Desa Butukan; TPS 001 Desa Kodolagon; TPS 002 Kodolagon; TPS 001 Kelurahan Buol; TPS 001 Desa Taat; TPS 001 Desa Pokobo.
TPS 001 Desa Guamonial; TPS 002 Desa Maniala; TPS 002 Desa Bukaan; TPS 001 Desa Ponipingan; TPS 001 Desa Taluan; TPS 003 Desa Winangun.
Baca juga: Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Sulteng 2024 Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku
Dari 14 TPS tersebut, Risharyudi-Nasir hanya unggul dari pasangan nomor urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Mantao selaku Pemohon di lima TPS.
Yakni di TPS 001 Desa Dopalak, TPS 001 Kelurahan Buol, TPS 001 Desa Taat, TPS 001 Desa Pokobo, dan TPS 003 Desa Winangun.
"Pada prinsipnya Pihak Terkait membantah dengan tegas tentang narasi kupon. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah membuat kupon sebagai alat tukar uang untuk pemenangan. Dalil Pemohon yang menyatakan 54 penerima kupon ternyata hanya terdapat di 14 TPS dari 276 TPS yang ada di Kabupaten Buol," jelas Jamrin.
"Pemenang di 14 TPS adalah pemohon, pihak Terkait hanya memenangkan lima TPS."
Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 5.
Selain itu, pemohon juga tidak menjelaskan siapa, kapan, dan penerima kupon tersebut.
"Selanjutnya, bahwa terhadap sejumlah laporan di Bawaslu Kabupaten Buol yang didalilkan dalam permohonan Pemohon juga telah ditindaklanjuti, yang semuanya tidak memenuhi sebagai pelanggaran pidana atau tidak ditindaklanjuti," ujar Jamrin.
Risharyudi Triwibowo Timumun
Mahkamah Konstitusi
Mohammad Nasir Dj Daimaroto
politik uang
Kabupaten Buol
Pilkada Buol 2024
KPU Buol
Bawaslu Buol
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.