Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Sulteng 2024 Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku

Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemohon tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan secara keseluruhan.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido, Gugum Ridho, saat mengikuti persidangan sengketa hasil Pilgub Sulteng 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut pengangkatan dan pelatikan pejabat oleh gubernur 22 Maret 2024 telah dibatalkan berdasarkan keputusan gubernur Nomor 800/110/BKD.

Sehingga pengangkatan dan pelantikan pejabat lingkup Pemprov Sulteng dinyatakan tidak berlaku.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Sulteng Ali Nurdin dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Arief Hidayat dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti, Kamis (13/1/2025).

“Pengangkatan dan pelantikan pejabat bukan Wakil Gubernur Petahana melainkan oleh Wali Kota Kota Palu yang menjabat pada saat itu dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” terang Ali Nurdin.

Terkait dalil Pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran hak pilih di 152 TPS dengan klaim lebih dari satu pemilih yang haknya diduga terhalangi, KPU Sulteng menerangkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 77.485.

Baca juga: Sidang di MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3

Jumlah itu masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan selisih perolehan suara antara pasangan calon, yaitu 102.825 suara.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemohon tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan secara keseluruhan.

“Apabila dalil Pemohon dianggap benar dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal tersebut tetap tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap hasil pemilihan. Perbedaan suara yang signifikan antara pasangan calon menunjukkan bahwa hasil pemungutan suara telah mencerminkan kehendak mayoritas pemilih secara adil dan sah,” ucap Ali.

Bukan Objek Sengketa

Dalam sidang tersebut, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido selaku pihak terkait memberikan turut memberikan keterangan. 

Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum menjelaskan, produk hukum yang menjadi objek sengketa berupa SK pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu tidak diterbitkan oleh Reny A Lamadjido selaku Cawabup Nomor Urut 2.

Reny A Lamadjido saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, sementara produk hukum yang dipermasalahkan diterbitkan oleh Wali Kota Palu yang menjabat pada saat itu.

“Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap calon wakil kami. Kemudian, quod non dikatakan sebagai suatu kekeliruan penerbitan SK sebelum periode enam bulan sebagai penetapan calon dan sesudah itu dilarang. Jadi periode enam bulan dihitung sejak tanggal 22 Maret, sementara objeknya sendiri diterbitkan pada 21 Maret, yaitu satu hari sebelum larangan berlaku,” jelas Gugum.

Gugum menambahkan, surat keputusan yang diterbitkan Wali Kota Palu telah dibatalkan.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menegaskan bahwa pembatalan tersebut sah secara hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved