Imigrasi Palu
Kantor Imigrasi Palu Tanggapi Curhat Netizen Soal Syarat Permohonan ITAP dan Pengembalian Dana
WNA atas nama Abdullah telah berkonsultasi via Whatsapp dengan Kantor Imigrasi Palu sebelum melanjutkan permohonannya.
TRIBUNPALU.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menanggapi curhat netizen terkait pelayanan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diajukan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan atas nama Abdullah.
Informasi itu disampaikan akun Facebook Srii Sundari yang juga istri dari Abdullah.
Imigrasi Palu melalui rilis resminya kepada TribunPalu.com, Sabtu (25/1/2025) menyebutkan, Abdullah mengajukan permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Kantor Imigrasi Palu menilai, seluruh layanan keimigrasian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan mengimbau seluruh pemohon layanan keimigrasian agar memahami aturan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan agar tidak terjadi kekeliruan.
Pasalnya, WNA atas nama Abdullah telah berkonsultasi via Whatsapp dengan Kantor Imigrasi Palu sebelum melanjutkan permohonannya.
Dalam percakapan tersebut pihak Kantor Imigrasi Palu mengarahkan kepada WNA Abdullah untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal (extend stay permit).
Baca juga: Imigrasi Kelas I TPI Palu Bakal Sediakan Layanan Penerbitan E-Paspor
Namun Abdullah mengajukan permohonan alih status ITAS menjadi ITAP dengan alasan lebih menguntungkan dari segi biaya.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal pasal 179 ayat 3 menyebutkan, Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf d dalam hal Orang Asing kawin dengan suami atau istri warga negara Indonesia, diberikan dengan ketentuan perkawinannya mencapai paling singkat dua tahun.
Merujuk pada peraturan tersebut, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tidak dapat melanjutkan permohonan yang bersangkutan karena usia pernikahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak Kantor Imigrasi Palu menyampaikan bahwa permohonan layanan izin tinggal warga negara asing dilaksanakan secara mandiri oleh pemohon layanan melalui website evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran dilakukan secara langsung oleh pemohon melalui bank persepsi ke kas negara.
Berkaitan dengan pengembalian pembayaran yang telah disetorkan ke kas negara dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebelumnya, Sri Sundari melalui akun Facebooknya meminta pengembalian dana atas pembayaran dalam proses pelayanan Imigrasi senilai Rp 10.500.000.
Dana itu dibayar resmi untuk pelayanan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).(*)
Kanim Palu Gelar Operasi Wira Waspada, Langkah Strategi Perkuat Pengawasan Keimigrasian |
![]() |
---|
Berapa Biaya Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Palu? Cek Penjelasannya |
![]() |
---|
Layanan Paspor Siaga Imigrasi Palu Sambangi Rujab Kapolda Sulteng |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas I TPI Palu Gelar Sosialisasi Keimigrasian kepada Pelajar dan Guru di Parimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.