Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

KPU dan Bawaslu Banggai Kepulauan Bantah Dalil Pelanggaran Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara

KPU Banggai Kepulauan juga membantah dalil pemohon mengenai adanya saksi menyebut kotak suara tidak tersegel.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran terkait Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran terkait Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Perkara itu diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan nomor urut 4 Sugianto dan Hery Ludong ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam Sidang Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, KPU Banggai Kepulauan selaku Termohon menegaskan, semua tahapan pemilihan, termasuk pendaftaran pasangan calon dan pemeriksaan kesehatan, telah dilaksanakan sesuai peraturan berlaku.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Kuasa Hukum KPU Banggai Kepulauan Asep Alamsyah menyatakan, dalil mengenai pelanggaran yang KPU terkesan dipaksakan.

Selain itu, Asep menilai dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

Terlebih lagi, sambung Asep, pemohon tidak menguraikan penjelasan secara detail terhadap dalil-dalilnya sendiri mengenai tempat terjadinya (locus), bagaimana selisih suara tersebut berasal, dan juga dasar pengaturan hukumnya.

Baca juga: Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Pemilih di Banggai Sulteng Gunakan Ijazah di TPS

Pemohon hanya menguraikan mengenai satu masalah dalam penyelenggaraan pemilihan yang berdasarkan dugaan-dugaan atau asumsi Pemohon.

“Tidak ada satupun rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu,” sebut Asep Alamsyah.

KPU Banggai Kepulauan juga membantah dalil pemohon mengenai adanya saksi menyebut kotak suara tidak tersegel.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan seorang saksi bernama Winter Husdi Latt mengklaim telah menyaksikan kotak suara yang terkumpul di Sekretariat PPS Desa Kalumbatan dan tidak tersegel.

“Faktanya, Winter Husdi Latta sama sekali tidak menyaksikan, tidak melihat, dan tidak berada di Sekretariat PPS Desa Kalumbatan,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, semua dokumen telah ditandatanganisaksi Pemohon, namun di tingkat kabupaten terdapat beberapa saksi yang tidak memberikan tanda tangan.

“Penyebab tidak adanya tanda tangan tersebut adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Di Kabupaten Banggai Kepulauan, tingkat partisipasi mencapai 78,68 persen, sementara pada pemilihan presiden mencapai 82 persen, dan pada Pilkada 2020 hanya 74 persen,” papar Asep.

Sebelumnya, perkara itu diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4, Sugianto dan Hery Ludong.

Kuasa hukum Pemohon, Harli Muin, mengungkapkan bahwa pemilih pendukung pemohon tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih karena tidak membawa KTP, sementara pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi - Serfi Kambey) di TPS lain diperbolehkan meski tidak membawa KTP dan biodata penduduk.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved