Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

KPU dan Bawaslu Banggai Kepulauan Bantah Dalil Pelanggaran Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara

KPU Banggai Kepulauan juga membantah dalil pemohon mengenai adanya saksi menyebut kotak suara tidak tersegel.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran terkait Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk mengklasifikasikan peristiwa itu sebagai kampanye, sehingga masalah itu dianggap selesai.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan tanggal 25 November 2024, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

“Dari uraian di atas, terbukti bahwa dalil Pemohon dalam permohonannya yang menuduh ‘Bawaslu Banggai Kepulauan melakukan pembiaran terhadap Paslon Nomor Urut 1 yang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dengan bantuan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah’ adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum," ucap Amir.

"Oleh karena itu, terbukti bahwa termohon dan Pihak Terkait tidak melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana diuraikan dalam permohonan Pemohon pada halaman 10,” jelasnya menambahkan.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan dalam konteks blusukan ke desa tidak termasuk dalam kategori kampanye, serta kunjungan ke Gereja GPIBK Eklesia pada 4 November 2024 bukanlah kegiatan kampanye.

Pihak Terkait juga memastikan bahwa proses pemilu berjalan lancar dan sesuai ketentuan, termasuk tahap kampanye, debat publik, dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara transparan.

Anggota Bawaslu Banggai Kepulauan Kuswandi A Padjani mengatakan, klarifikasi dan kajian serta pembahasan dengan Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Begitu juga dengan laporan mengenai tempat ibadah.

Menurutnya, hal itu sudah ditindaklanjuti dan hasil klarifikasi serta kajian itu tidak memilih unsur.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved