Selebriti Internasional

Pangeran Harry Terancam Deportasi Jika Terbukti Berbohong soal Narkoba

Isu tentang dugaan Duke of Sussex berbohong terkait penggunaan obat terlarang di masa lalu saat berimigrasi ke AS semakin hangat dibicarakan.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kolase Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Pasangan Pangeran Harry-Meghan Markle. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah didesak untuk merilis berkas imigrasi Pangeran Harry. 

TRIBUNPALU.COM - Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, diminta untuk mengungkapkan dokumen imigrasi milik Pangeran Harry.

Isu tentang dugaan Duke of Sussex berbohong terkait penggunaan obat terlarang di masa lalu saat berimigrasi ke AS semakin hangat dibicarakan, seiring dengan kebijakan baru yang diterapkan oleh Donald Trump.

Heritage Foundation, sebuah lembaga riset yang berpusat di Washington, mengajukan gugatan untuk meminta agar dokumen visa Pangeran Harry dipublikasikan, menurut laporan dari New York Post.

Heritage Foundation mengungkapkan bahwa mereka ingin memeriksa apakah Pangeran Harry telah mengungkapkan penggunaan narkoba dalam permohonan visa AS-nya.

Baca juga: Universitas Terbuka Palu Wisuda 263 Mahasiswa Hari Ini, Didominasi Fakultas FKIP

Sebelumnya, Donald Trump menyarankan bahwa Pangeran Harry bisa saja dideportasi dari AS jika terbukti memberikan informasi palsu terkait penggunaan narkoba dalam formulir visanya.

Meski istrinya, Meghan Markle, adalah warga negara AS dan anak-anak mereka memiliki kewarganegaraan ganda, pernyataan Trump ini menyoroti kemungkinan dampak serius bagi Pangeran Harry.

Pangeran Harry dan Meghan Markle pindah ke Montecito, California, pada tahun 2020.

Namun, dalam memoarnya tahun 2023, Spare, Harry mengungkapkan bahwa ia mengonsumsi kokain, ganja, dan jamur psikedelik di masa mudanya.

Baca juga: Gubernur Sulteng Resmi Buka Raker Pengprov Taekwondo Indonesia di Palu

Hal ini memicu pertanyaan tentang apakah Harry mengungkapkan riwayat penggunaan narkoba tersebut saat mengajukan permohonan visa AS.

Heritage Foundation mempertanyakan mengapa Pangeran Harry diizinkan masuk ke AS pada 2020 mengingat tuduhan penggunaan narkoba tersebut.

Di AS, pemohon visa diwajibkan untuk mengungkapkan apakah mereka pernah mengonsumsi narkoba.

Jika informasi ini disembunyikan atau dipalsukan, bisa berakibat pada deportasi.

Sebagai respons, Heritage Foundation mengajukan gugatan terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) setelah permintaan mereka berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi (FOIA) ditolak.

Mereka mengklaim bahwa dokumen imigrasi Pangeran Harry merupakan "kepentingan publik yang besar".

Gugatan mereka kalah di pengadilan pada 23 September 2023, lapor Daily Mail.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Yusuf Soroti Masalah Izin Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong

Hakim Carl Nichols memutuskan bahwa dokumen tersebut harus tetap bersifat pribadi.

Pada Oktober 2023, pengacara Heritage, Samuel Dewey, mengajukan mosi lain untuk mencoba membatalkan keputusan tersebut.

Ia berpendapat bahwa publikasi berkas imigrasi Harry akan membantu publik memahami bagaimana DHS menjalankan tugasnya dan bagaimana pejabatnya menggunakan kebijaksanaan dalam memproses aplikasi visa.

Nile Gardiner, Direktur Margaret Thatcher Center for Freedom di Heritage Foundation, mengatakan kepada New York Post bahwa Trump memiliki kewenangan hukum untuk merilis catatan imigrasi Pangeran Harry.

"Ini adalah masalah transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Baca juga: BKD Sulteng Tegaskan OPD Tidak Boleh Tambah Tenaga Honorer

"Không ada yang boleh berada di atas hukum," tambah Gardiner.

Trump, yang telah mengawali kampanye presiden 2024, sebelumnya mengisyaratkan bahwa Pangeran Harry tidak akan mendapatkan perlakuan khusus jika terbukti berbohong mengenai penggunaan narkoba.

Dalam wawancara dengan Nigel Farage di GB News pada tahun 2023, Trump mengatakan, "Kita harus melihat apakah mereka mengetahui sesuatu tentang narkoba itu, dan jika dia berbohong, mereka harus mengambil tindakan yang tepat."

Perwakilan Gedung Putih dan DHS tidak menanggapi permintaan komentar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved