DPRD Sulteng

Anggota DPRD Sulteng Yusuf Soroti Masalah Izin Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong

Yusuf mengakatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut berada dibeberapa Desa.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Anggota DPRD Sulteng Fraksi Golkar, Yusuf menyoroti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berada di Kabupaten Parigi Moutong. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulteng Fraksi Golkar, Yusuf menyoroti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berada di Kabupaten Parigi Moutong.

Yusuf mengakatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut berada dibeberapa Desa.

"Telah ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Di Desa Buranga, Kayuboko, dan Desa Air panas," jelasnya saat ditemui TribunPalu.com selesai rapat Paripurna, Jumat, (24/1/2025).

Setelah mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tentunya masyarakat ingin bekerja.

Baca juga: Gerald Vanenburg Gabung Timnas Indonesia, Siap Latih U-23 hingga U-17

Namun faktanya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo tidak mengakui IPR itu karena belum melalui Undang-undang.

"Pemda dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mengakui itu karena belum melalui prosedur Undang-undang," kata Yusuf.

Tak sampai disitu, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Raykat (PUPR) kabupaten Parimo juga tidak terlibat.

"Saya baca juga pihak PUPR tidak terlibat sebagai pemilik tata ruang," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Sulteng Resmi Buka Raker Pengprov Taekwondo Indonesia di Palu

Sementara itu, pihak Pemda bersama DPRD Kabupaten Parimo merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Revisi ini bertujuan untuk menciptakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sontak hal ini menimbulkan pertanyaan karena IPR sudah dikeluarkan oleh DPRD Sulteng.

"Sekarang ini Pemda dan DPRD Parimo masih merevisi RTRW untuk melahirkan WPR tapi kenapa sudah ada izin dari Provinsi," tegas Yusuf. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved