Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Pemilih di Banggai Sulteng Gunakan Ijazah di TPS

Pemohon mendalilkan terdapat empat pemilih menggunakan ijazah tetapi termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
HANDOVER
KPU Banggai didampingi Kuasa Hukum Mahrus Ali memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi. 

Namun, Sentra Gakkumdu berkesimpulan dugaan tersebut tidak terbukti.

Kepolisian berpendapat tidak terpenuhi unsur materil sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Baca juga: Sidang Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Morowali Sebut Dugaan Suap 3 Komisioner KPU Tak Terbukti

Sementara Kejaksaan berpendapat berkaitan dengan pemenuhan unsur menguntungkan atau merugikan paslon harus secara faktual berdampak langsung terhadap hasil perolehan suara, di mana harus sudah terbukti ada yang diuntungkan maupun dirugikan. 

Bawaslu Bangga menyatakan status laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Serta tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.

“Dinyatakan bukan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tutur Zulkifli Sandagang.

Sebelumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Banggai nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Banggai 2024 bertanggal 5 Desember 2024.

Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta Pilkada Banggai 2024.

Serta memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon Amiruddin-Furqanuddin Masulili.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved