Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Pemilih di Banggai Sulteng Gunakan Ijazah di TPS
Pemohon mendalilkan terdapat empat pemilih menggunakan ijazah tetapi termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Namun, Sentra Gakkumdu berkesimpulan dugaan tersebut tidak terbukti.
Kepolisian berpendapat tidak terpenuhi unsur materil sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Baca juga: Sidang Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Morowali Sebut Dugaan Suap 3 Komisioner KPU Tak Terbukti
Sementara Kejaksaan berpendapat berkaitan dengan pemenuhan unsur menguntungkan atau merugikan paslon harus secara faktual berdampak langsung terhadap hasil perolehan suara, di mana harus sudah terbukti ada yang diuntungkan maupun dirugikan.
Bawaslu Bangga menyatakan status laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Serta tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.
“Dinyatakan bukan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tutur Zulkifli Sandagang.
Sebelumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Banggai nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Banggai 2024 bertanggal 5 Desember 2024.
Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta Pilkada Banggai 2024.
Serta memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon Amiruddin-Furqanuddin Masulili.(*)
Kabupaten Banggai
KPU Banggai
Mahkamah Konstitusi
Sulianti Murad
Pilkada Banggai 2024
Amirudin Tamoreka
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.