Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Sidang Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Morowali Sebut Dugaan Suap 3 Komisioner KPU Tak Terbukti
KPU Morowali juga tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan demi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali membantah seluruh dalil yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 1 Taslim dan Asgar Ali.
Bantahan itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Morowali Julianer Aditia Warman dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Morowali 2024 Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Julianer Aditia Warman menyampaikan fakta-fakta hukum serta hasil verifikasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dalam pokok permohonan yang diajukan Pemohon terkait dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, KPU Morowali menegaskan bahwa laporan yang diajukan pemohon telah diverifikasi DKPP dan dinyatakan gugur pada tanggal 6 Januari 2025,” kata Julianer dikutip dari Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (25/1/2025).
Terkait dugaan pelanggaran bersifat terstruktur lainnya, KPU Morowali menyampaikan, laporan Pemohon melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Jati Center mengenai dugaan pelanggaran oleh enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Morut di Sidang MK
Keenam PPK itu berasal dari berbagai kecamatan, yaitu Bungku Tengah, Bungku Barat, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.
Proses pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sesuai dengan Keputusan KPU RI tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik.
Julianer menambahkan, KPU Morowali juga membentuk tim pemeriksa dan memanggil sejumlah saksi terkait dalam dugaan kecurangan di TPS.
Di antaranya Amila Hi Moh Ali, Farha Nuhun, Saleh, serta saksi pelapor, Sumardi.
Pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon.
“Terkait laporan Pemohon mengenai dugaan kecurangan di TPS, di mana disebutkan bahwa KPPS di Desa Labota diduga mengarahkan saksi Pemohon untuk mencoblos di luar TPS dengan imbalan uang, KPU Morowali menegaskan bahwa Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun keputusan terkait dugaan tersebut,” jelas Julianer.
Dalam hal dugaan pelanggaran hukum lainnya, KPU Morowali juga menolak klaim terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 27 TPS sebagaimana yang disampaikan dalam surat dari Kantor Hukum Jati Center.
Berdasarkan bukti yang tersedia, hanya dua TPS di Desa Bahodopi yang direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dilakukan PSU, yaitu TPS 6 dan TPS 7.
Keputusan itu telah ditindaklanjuti dengan pleno KPU Morowali dan dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1625 Tahun 2024.
Dengan demikian, KPU Morowali menegaskan bahwa seluruh keputusan yang telah diambil telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan fakta hukum yang valid.
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.