Pengacara Klaim Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau tapi Tak Kebal Hukum
Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia Paulus Tannos mengklaim kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau
"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang disepakati pada Selasa (25/1/2022), RI memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Dalam hal ini Paulus Tannos telah ditahan di Singapura sejak Jumat (17/1/2025).
Maka Indonesia memiliki tenggat hingga Senin, 3 Maret 2025 untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Tessa.
Tessa melanjutkan, apabila Paulus Tannos sudah sampai ke Tanah Air, maka buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan ditahan oleh KPK.
"Yang menahan KPK," kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," katanya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025).
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," katanya.
Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film 1 Kakak 7 Ponakan, Dibintangi Chicco Kurniawan
Penangkapan Paulus Tannos
KPK membutuhkan waktu enam tahun untuk menangkap Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah mengetahui keberadaan Paulus di Singapura pada pertengahan Agustus 2019.
Paulus Tannos
paspor diplomatik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Singapura
Kasus Korupsi e-KTP
ekstradisi
Soal Kasus PT QMB, DPP ASPETI Ingatkan KPK Tidak Tebang Pilih dan Berani Usut Semua Pihak Terlibat |
![]() |
---|
Update soal Laporan Dugaan Suap yang Diusut KPK, Nikita Mirzani Ngaku Sudah Terima Surat Panggilan |
![]() |
---|
Gagal Mediasi dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ancam Bongkar Daftar Wanita Simpanan RK |
![]() |
---|
Dewan Pusat Aspeti Laporkan Aktivitas PT QMB New Energy Materials Morowali ke KPK |
![]() |
---|
Usai Viral, Harta Kekayaan Wahyudin Moridu Disorot Minus Rp2 Juta, KPK Akan Telusuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.