Banggai Hari Ini

Libur Isra Mikraj dan Imlek, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Luwuk Banggai

Razia yang dipimpin langsung Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Bagas Trianto Sanjaya ini melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, penggeledahan badan.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Sejumlah tempat karaoke keluarga dan hiburan malam di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dikagetkan dengan kedatangan puluhan aparat kepolisian, Minggu (26/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sejumlah tempat karaoke keluarga dan hiburan malam di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dikagetkan dengan kedatangan puluhan aparat kepolisian, Minggu (26/1/2025).

Razia yang dipimpin langsung Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Bagas Trianto Sanjaya ini melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, penggeledahan badan, serta perijinan tempat hiburan. 

“Sasaran dari razia ini adalah barang terlarang seperti narkoba, sajam serta perizinan tempat hiburan," kata Iptu Bagas Trianto Sanjaya, Senin (27/1/2025).

Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, mengungkapkan, razia ini merupakan upaya Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terutama di libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek tahun 2025.

Baca juga: Satlantas Polres Donggala Gelar Patroli Blue Light, Jamin Keamanan dan Ketertiban Warga

“Ini salah satu langkah kami untuk menjaga kondusifitas kamtibmas,” ungkap AKBP Putu Hendra Binangkari.

AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan, bahwa pihaknya akan rutin melakukan razia cipta kondisi demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Jadi razia bukan hanya menyasar tempat hiburan malam saja, tapi juga lokasi rawan kamtibmas,” tegas AKBP Putu Hendra Binangkari.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata perwira pangkat dua melati ini, pihaknya tidak menemukan adanya barang-barang terlarang, maupun pengunjung atau karyawan dibawah umur serta perizinan masih berlaku. 

“Kepada pihak pengelola juga diminta untuk mematuhi peraturan terkait batas jam operasional,” pungkas AKBP Putu Hendra Binangkari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved