Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Luncurkan Pos Pengaduan untuk Tangani Masalah Koperasi
Pos Pengaduan ini berfungsi sebagai perpanjangan dan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Editor:
Regina Goldie
Untuk enam Koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.
"Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," jelas Budi.
"Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota Koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Sekprov Sulteng Soroti Kendala Koordinasi Terkait Penyediaan Lahan Pembangunan SPPG |
![]() |
---|
337 Koperasi Merah Putih Berdiri di Seluruh Desa di Banggai Sulteng |
![]() |
---|
Bupati Sigi Rapat Bahas Integrasi Program Strategis Nasional, Desa Maku Jadi Percontohan |
![]() |
---|
OPINI: SDM dan Akuntabilitas adalah KOENTJI Kelestarian Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Minta Dekopinwil Sulteng Bina Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.