Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Luncurkan Pos Pengaduan untuk Tangani Masalah Koperasi
Pos Pengaduan ini berfungsi sebagai perpanjangan dan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mendirikan Pos Pengaduan untuk menangani berbagai masalah Koperasi di seluruh Indonesia.
Pos Pengaduan ini berfungsi sebagai perpanjangan dan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pos ini akan terhubung dengan Satgas yang baru dibentuk untuk melakukan mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap masalah Koperasi yang mungkin muncul di masa depan.
"Baik binaan pusat maupun permasalahan Koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).
Ia telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung agar masyarakat merasa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.
Pengaduan bisa dilakukan secara langsung di kantor Kementerian Koperasi yang beralamat di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Persembahan Tradisional dalam Ziarah Kubur Tionghoa, Apa Saja yang Dibawa?
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
"Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," ujar Budi.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.
Melalui Pos Pengaduan ini, dirinya berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, juga akan memberi kepastian bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga.
Baca juga: Kasus Penembakan WNI Disebut Bukan yang Pertama, Sudah 75 Pekerja Ditembak Mati
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah Koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
Sekprov Sulteng Soroti Kendala Koordinasi Terkait Penyediaan Lahan Pembangunan SPPG |
![]() |
---|
337 Koperasi Merah Putih Berdiri di Seluruh Desa di Banggai Sulteng |
![]() |
---|
Bupati Sigi Rapat Bahas Integrasi Program Strategis Nasional, Desa Maku Jadi Percontohan |
![]() |
---|
OPINI: SDM dan Akuntabilitas adalah KOENTJI Kelestarian Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Minta Dekopinwil Sulteng Bina Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.