Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Luncurkan Pos Pengaduan untuk Tangani Masalah Koperasi

Pos Pengaduan ini berfungsi sebagai perpanjangan dan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. 

Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan Koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota Koperasi.

Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga Koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha Koperasi.

Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

"Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU," kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Isra Miraj 1446 H di Kelurahan Layana Indah, Pemkot Palu Harap Bangun Generasi Semakin Taat

Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

Saat ini ada delapan Koperasi sedang dalam pengawasan.

Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

Selain merevitalisasi 8 Koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani Koperasi-Koperasi bermasalah lainnya di daerah.

"Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi provinsi/kab/kota," ujar Budi.

Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan Koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

"Sebagai contoh, saat ini masih ada aset Koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib," ungkap Budi.
 
Seiring berjalannya waktu, dua Koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

Kedua Koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

Baca juga: Kasus Penembakan WNI Disebut Bukan yang Pertama, Sudah 75 Pekerja Ditembak Mati

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved