Suara Pembaca

Warga Curhat Soal Buntu di Kantor Pertanahan Palu, BPN: Kami Sudah Balas Suratnya

Kami  memilih untuk mendahulukan langkah non-peradilan/Lltigasi, sebagai bentuk apresiasi kepada negara yang telah menyediakan jalur non-Peradilan

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
HANDOVER/
Suara Pembaca - Foto ilustrasi seorang pembaca dan penulis di depan laptop. Pembaca TribunPalu.com bernama Canny Watae melayangkan tulisan terkait persoalannya dengan layanan Kantor Pertanahan Kota Palu. Foto diperoleh dari 

Lewat surat itu, ATR/BPN Kota Palu menyampaikan tidak dapat ditindaklanjuti (Surat Nomor: MP.02.03/209-72.71/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024). 

Namun kami mengajukan surat tanggapan balik pada 26 Februari 2024 dengan argumen pernyataan tersebut Premature karena masih kurang pertimbangan dan tidak sejalan dengan Peraturan yang dijadikan dasar pernyataan. 

Kami menunjukkan dasar-dasar argumen kami dari Peraturan Menteri tersebut.

Tanggapan kami mendapat tindak lanjut.

Pada bulan Maret 2024, petugas BPN bernama Tia Meilana dari Seksi V Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama tim datang ke lokasi lahan kami dan melakukan pengambilan data koordinat 4 titik sudut lahan dengan perangkat ukur resmi.

Setelahnya, tidak ada perkembangan apapun pascapengambilan data tersebut.

 Setelah tiga bulan, tepatnya Juli, kami berinisiatif bertanya informal via aplikasi perpesanan kepada Tia Meilana.

Setelah itu baru kami memperoleh surat jawaban.

Dalam surat jawaban nomor MP.02.03/807-72.71/VIII/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 itu, tidak ada satu pun penyampaian terkait giat pengambilan data koordinat Maret. 

Melalui surat itu, Kantor Pertanahan Kota Palu menyampaikan bahwa mediasi telah terjadi dan tidak mendapatkan titik temu.

Lalu selain mediasi tersebut tidak mendapatkan titik temu, bidang tanah sertifikat termaksud (tanah sengketa) sedang dalam proses penyelidikan di Polresta Palu.

Lalu kami diarahkan agar mengajukan gugatan mengenai data fisik dan data yuridis ke pengadilan dengan acuan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. 

Kami kemudian menanggapi balik surat Kantah tanggal 20 Agustus 2024.

Lewat surat itu, kami menyatakan pengarahan ke pengadilan bisa menyesatkan warga negara penerima manfaat layanan publik. 

Sebab, PP Nomor 24 tahun 1997 adalah tentang Pendaftaran Tanah, bukan mengenai atau mengatur tentang penyelesaian sengketa menyangkut SHM yang telah terbit. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Poleganyara Poso Pakai Pendekatan Kekeluargaan Selesaikan Sengketa Tanah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved