Suara Pembaca

Pegawai Untad Protes Kebijakan Rektor Soal Pemotongan Remunerasi, Begini Tanggapan Kampus

Pegawai itu menilai, pemotongan Remunerasi itu terkesan diskriminatif dan bentuk dari kesewenang-wenangan dan otoriter Rektor.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
handover
KEBIJAKAN REKTOR - Universitas Tadulako Jl Soekarno Hatta KM 9, Tondo, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Seorang pegawai Universitas Tadulako memprotes kebijakan Rektor terkait pemotongan Remunerasi. Pasalnya, kebijakan pemotongan Remunerasi itu hanya berlaku untuk tenaga pendidik dengan masa kerja 0-5 tahun. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang pegawai Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah, memprotes kebijakan Rektor terkait pemotongan Remunerasi.

Pasalnya, kebijakan pemotongan Remunerasi itu hanya berlaku untuk tenaga pendidik dengan masa kerja 0-5 tahun.

Pegawai itu menilai, pemotongan Remunerasi itu terkesan diskriminatif dan bentuk dari kesewenang-wenangan dan otoriter Rektor.

"Kondisi di Untad sempat memanas terkait dengan keluarnya kebijakan ini, bahkan beberapa pejabat yang menolak kebijakan tersebut langsung dipanggil dan diminta mundur dari jabatannya," kata pegawai itu menghubungi TribunPalu.com via pesan Instagram dikutip TribunPalu.com, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Untad: Media Jangan Terjebak Kepentingan Lain

"Tunjangan kami dicabut namun pejabat dalam kampus termasuk Rektor tetap mendapatkan tunjangan dengan fasilitas tidak terpotong sama sekali Ini bentuk kesewenang-wenangan rektor dan keputusan otoriter."

Wakil Rektor (Warek) 3 Bidang Umum dan Keuangan (Biduk) Rusydi melalui Asistennya Subhan memberikan tanggapan terkait kebijakan pemotongan Remunerasi itu.

Dia menyebut Rektorat akan membahas kembali persoalan tersebut.

"Akan dibahas kembali, kami masih menunggu pimpinan (Rektor Untad) pulang dari Jakarta," ujar Subhan.

Berdasarkan tabel Remunerasi pegawai Untad yang diunggah akun Instagram @anakuntaddotcom, jumlah Remunerasi jajaran pejabat Untad bervariatif.

Untuk Rektor per bulan mencapai Rp 25 juta.

Sementara wakil rektor di angka Rp 20 juta

Adapun dekan Rp 16 juta, sama dengan direktur pascasarjana dan ketua lembaga.

Ketua senat, ketua dewan pertimbangan dan ketua SPI mencapai Rp 13,6 juta.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Polda Sulteng, BEM dan OKP Gelar Baksos Peduli Masyarakat

Remunerasi terkecil diterima ketua laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan sekretaris senat fakultas. Rp 6,1 juta

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved