Suara Pembaca

Kejanggalan di SMPN 7 Palu Mencuat, Ada Rekayasa SK Honorer dan Permintaan Sumbangan Penerima PIP

Wali murid yang tergabung dalam Komite SMPN 7 Palu juga mengungkap dugaan rekayasa data yang dilakukan Rahmawati.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
UCOK/TRIBUNPALU.COM
SMPN 7 PALU - Koperasi SMPN 7 Palu di Jl Veteran, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Wali murid di sekolah itu menyorot berbagai kejanggalan di dalam sekolah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kebijakan Kepala SMPN 7 Palu menjadi sorotan wali murid, bahkan warga setempat.

Mulai dari dugaan penurunan gaji hingga rekayasa data honorer.

Tak hanya itu, Kepala SMPN 7 Palu Rahmawati juga diduga meminta sumbangan dari penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023.

Besarannya mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

Data diperoleh TribunPalu.com dari berbagai sumber, Senin (10/2/2025), gaji honorer di sekolah yang berada di Jl Veteran, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, itu diturunkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 400 ribu.                

Honorer di SMP Negeri 7 Palu sebelumnya menerima Rp 1 juta di masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.

Ironisnya, anak Kepala SMPN 7 Palu yang bertugas sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) sekolah dan tercatat sebagai honorer tetap menerima Rp 1 juta.

Baca juga: Viral Aksi Nenek-Nenek Asik Ikut Bernyanyi saat Konser Iwan Fals di Kota Palu

Hal itupun diprotes wali murid karena pada peristiwa pengeroyokan seorang guru, 25 Oktober 2024, Satpam tidak berada di sekolah. Padahal masih jam kerja.

Tak sampai di situ, wali murid yang tergabung dalam Komite SMPN 7 Palu juga mengungkap dugaan rekayasa data yang dilakukan Rahmawati.

Dugaan itu berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer untuk anak dan keponakan kepala sekolah.

Sang kepala sekolah diduga mengubah tahun penerbitan SK kedua honorer itu agar bisa memenuhi persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keponakan kepala sekolah tersebut tidak pernah mengajar di SMPN 7 Palu, padahal tercatat sebagai guru.

Bukan hanya itu, Kepala SMPN 7 Palu disebut pilih kasih terhadap dua guru di sekolah.

Hal itu lantaran Bendahara Dana BOS yang juga seorang guru serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana yang tergabung tim pengelolaan dana BOS tak mendapat sanksi meski tak pernah mengajar selama satu semester di tahun 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved