Simak Perubahan Jalur Penerimaan Siswa SMP di Sistem SPMB
Menurut penjelasannya, perubahan ini tidak sekadar pergantian istilah, melainkan juga transformasi menyeluruh dari mekanisme sebelumnya.
TRIBUNPALU.COM - Abdul Muti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya dikenal.
Menurut penjelasannya, perubahan ini tidak sekadar pergantian istilah, melainkan juga transformasi menyeluruh dari mekanisme sebelumnya.
"Jadi kita ganti dengan sistem penerimaan Murid baru, Sistem Penerimaan Murid Baru ini namanya singkatannya SPMB," ujar Abdul Mu'ti di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: VIRAL Mahasiswa di Kota Palu Keluhkan Pelayanan Bank Kurang Maksimal
Ia menjelaskan bahwa perubahan istilah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas mekanisme penerimaan peserta didik baru.
Menurutnya, sistem sebelumnya memiliki beberapa kekurangan dalam proses seleksi yang membutuhkan penyempurnaan.
"Alasannya diganti kenapa? YA karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua, yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki," katanya.
Dirinya mengungkapkan sistem pada penerimaan pada SD tidak mengalami perubahan.
Sementara untuk SMP jalurnya tetap sama, namun perubahannya pada prosentase masing-masing jalur.
Baca juga: Pemprov Sulteng Beri Izin Festival Persahabatan, Sofyan Soulisa Tegaskan Tidak Ada Penyelewengan
"Untuk SMA itu lintas Kabupaten Kota sehingga penetapannya adalah yang berdasarkan provinsi," jelas Abdul Mu'ti.
Sekum PP Muhammadiyah ini menegaskan penetapan SPMB ini tidak hanya sekadar perubahan nama.
"Nah itu yang baru dibandingkan dengan yang sebelumnya jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama kalau sama kenapa harus diganti nama," ungkap Abdul Mu'ti.
"SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Menteri Abdul Muti Tetapkan MPLS Selama 5 Hari, Disertai Cek Kesehatan Gratis bagi Siswa Baru |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan Kecurangan SPMB 2025 |
![]() |
---|
Link Cek Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025, Diumumkan Sabtu 21 Juni 2025, Apa Itu Calon Murid Cadangan? |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi X DPR: Awasi Praktik Jual Beli Kursi dan Pungli dalam SPMB 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.