Wakil Ketua Komisi X DPR: Awasi Praktik Jual Beli Kursi dan Pungli dalam SPMB 2025

Selain itu, Lalu menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

Editor: Regina Goldie
Properti eksklusif GO
PENERIMAAN SISWA BARU - Ilustrasi SPMB 2025. Kalangan DPR memberikan masukan soal pelaksanaan SPMB tahun ini agar transparan. 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengimbau aparat penegak hukum agar memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya dalam hal dugaan adanya praktik jual beli kursi serta pungutan liar (pungli).

"Tentu kami menyikapi keluhan orangtua terkait SPMB dengan serius, terutama menyoroti praktik jual beli kursi dan pungli yang ternyata masih ada," kata Lalu kepada Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Menurut Lalu keberhasilan pelaksanaan SPMB sangat bergantung pada persiapan yang matang. 

Oleh karena itu evaluasi terhadap sejumlah kendala teknis dan kebijakan sebelumnya seperti sistem zonasi harus dilakukan menyeluruh. 

Selain itu, Lalu menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

"Keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang, termasuk evaluasi terhadap masalah sebelumnya (sistem zonasi) dan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah," ujarnya.

Lalu juga mendorong adanya sosialisasi menyeluruh dan mekanisme pemantauan yang berkelanjutan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara transparan dan adil. 

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI menjadi penting untuk mengawal jalannya penerimaan peserta didik baru secara akuntabel.

"Forum pengawasan bersama ini, harapannya dapat menjamin proses SPMB berjalan efektif, adil, dan bebas dari manipulasi data domisili atau intervensi pihak ketiga," tegas Lalu.

Lalu setuju dengan pandangan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menilai bahwa SPMB dapat menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan. 

Dia menekankan pentingnya sistem digital yang kuat dalam proses pendaftaran serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyimpangan.

"Sistem digital pendaftaran dan penegakan hukum tegas bagi pelaku jual beli kursi. Hak anak untuk bersekolah adalah hak konstitusional, sehingga negara wajib memastikan proses SPMB transparan, inklusif, dan berkeadilan bagi semua kalangan," imbuh Lalu.

Seperti diketahui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah dimulai di berbagai sekolah di tanah air.

Saban setiap tahun pelaksaan SPMB mengundang kritik karena dianggap kerap 'berbau' nepotisme dan tidak transparan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved