Banggai Hari Ini

Perusahaan Nikel PT Penta Diduga Serobot Lahan Warga, Begini Tanggapan Legislator Banggai

RDP ini membahas dugaan penyerobotan lahan dan tanaman warga di Kecamatan Luwuk Timur. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
ASNAWI/TRIBUNPALU.COM
RDP KASUS LAHAN: Anggota Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menanggapi kasus dugaan pemyerobotan lahan dan tanaman warga di Kecamatan Luwuk Timur oleh perusahaan nikel PT Penta Dharma Karsa, dalam RDP yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Anggota DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menegur halus manajemen perusahaan nikel PT Penta Dharma Karsa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai, Kamis (31/1/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan OPD, perwakilan perusahaan, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak.

RDP ini membahas dugaan penyerobotan lahan dan tanaman warga di Kecamatan Luwuk Timur

Dalam kesempatan itu, Sukri meminta tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemda Banggai untuk serius menyelesaikan persoalan ini agar masyarakat tidak menjadi korban.

"Makanya harus berjiwa besar, jangan ada yang dikorbankan. Pokja harus semangat, coba jemput bola dan selesaikan masalah ini dengan baik," tegas Sukri.

Baca juga: Donald Trump Perintahkan Deportasi Peserta Protes Pro-Palestina Bukan Warga AS

Terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur, Politisi NasDem ini menyarankan agar tapal batas dengan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, segera diselesaikan karena menjadi sumber masalah. 

Ia menegaskan bahwa rakyat tidak boleh dikorbankan dalam investasi perusahaan nikel tersebut.

Menurutnya, jika permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, masyarakat akan kalah karena alas hak tidak menjamin kepemilikan. 

Karena itu, ia meminta perusahaan segera mengganti rugi lahan dan tanaman warga yang terdampak.

"Investasi ini tidak boleh mengorbankan rakyat Kabupaten Banggai. Pokja harus menyelesaikan masalah ini dalam waktu sesingkat-singkatnya," pungkasnya.

Baca juga: Polda Sulteng Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

DPRD Kabupaten Banggai juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait masalah lahan antara masyarakat dengan tiga perusahaan tambang nikel.

Ketiga perusahaan nikel tersebut adalah PT Koninis Fajar Mineral, PT Penta Dharma Karsa, dan PT Prima Dharma Karsa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved