Pilkada Morowali Utara 2024

DKPP Tolak Pengaduan Soal Bawaslu Cueki Pelanggaran Administrasi di Pilkada Morowali Utara 2024

Sebagai paslon petahana, pasangan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait larangan pergantian pejabat.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Tangkapan layar dari Chanel Youtube DKPP RI
SIDANG DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan yang diajukan Karsena Aristoteles terkait penyelenggaraan Pilkada Morowali Utara 2024. Keputusan itu dibacakan Anggota Majelis DKPP I Dewa Raka Sandi dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (3/2/3025). Foto tangkapan layar dari Chanel Youtube DKPP RI 

Teradu II berdalih tidak memberikan salinan imbauan tersebut kepada Pengadu karena tidak mengajukan permohonan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.

Teradu II menegaskan pihaknya telah menangani laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan Pengadu diterima kemudian dilakukan kajian awal untuk keterpenuhan syarat formal dan material.

Baca juga: Warga Tanamodindi Minta Kelanjutan Pembangunan Tanggul Sungai, Wiwik Jumatul Rofiah Siap Usulkan

Selanjutnya, para Teradu melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil kajian awal atas laporan Pengadu. Melalui rapat pleno pula, laporan tersebut ditindaklanjuti kemudian diregistrasi.

“Teradu I, II, dan III melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap Laporan yang di sampaiakan oleh Karsena Aristoteles sebagai Pelapor. Termasuk klarifikasi kepada terlapor,” tegasnya.

Para Teradu membenarkan tidak memberikan hasil kajian penanganan laporan kepada Pengadu. Hal tersebut dilakukan karena hasil kajian diklasifikasi sebagai informasi yang dikecualikan.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis yakni J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved