OJK Sulteng

OJK Perketat Pengawasan Fintech P2P Lending, Terbitkan 661 Sanksi Sepanjang 2024

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha empat perusahaan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Zulfadli
SEKTOR KEUANGAN SULTENG: Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra. Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha empat perusahaan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar) guna menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen.

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha empat perusahaan.

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan industri jasa keuangan berbasis teknologi agar lebih transparan dan bertanggung jawab.

Baca juga: DKPP Tolak Pengaduan Soal Bawaslu Cueki Pelanggaran Administrasi di Pilkada Morowali Utara 2024

"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelenggara fintech P2P Lending untuk memastikan mereka beroperasi sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat," ujar Bonny di Kota Palu, Selasa (4/2/2025). 

Selain pengawasan ketat, OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. 

Roadmap ini bertujuan untuk membangun industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Hidayat Pakamundi Terima Curhat Warga Soal Ketersediaan Air Bersih dan Keamanan

Dalam rangka memperkuat regulasi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pemberi dana (lender), dengan beberapa poin penting, antara lain:

• Kewajiban penyelenggara Pindar untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana.

• Kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana.

• Peningkatan transparansi mengenai risiko pendanaan bagi pengguna.

Baca juga: Warga RW 2 Tanamodindi Minta Ambulans, Wiwik Jumatul Rofiah Siap Perjuangkan

OJK juga tengah menyusun revisi Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk memperkuat pemahaman tentang risiko pendanaan serta meningkatkan mitigasi risiko guna melindungi lender.

"Dengan berbagai langkah ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keuangan berbasis teknologi semakin aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia," tambah Bonny Hardiputra.

Bonny Hardiputra juga berharap lewal langkah ini OJK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan P2P Lending serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved