Sulteng Hari Ini
Pegawai Non-ASN yang Lulus Seleksi Tahap 1 Tetap Digaji Hingga Diangkat PPPK
Surat edaran ini ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, pada 6 Januari 2025.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap satu tetap akan menerima gaji hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 tentang larangan pengangkatan pegawai non ASN dilingkungan pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran ini ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, pada 6 Januari 2025.
Baca juga: AMPERA Protes Aktivitas Tambang Poboya Cemari Lingkungan, Desak PT CPM dan Macmahon Dihentikan
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Adiman, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sulteng, menyampaikan hal tersebut dalam wawancara via telepon dengan TribunPalu.com, Senin (3/2/2025).
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)
| Kepala Komnas HAM Sulteng Dimutasi ke Papua Usai Tudingan Keterlibatan Tambang di Poboya Palu |
|
|---|
| Sentil Perintah Prabowo Soal IUP di Hutan Lindung, Muhammad Safri Minta Pusat Tak Tebang Pilih |
|
|---|
| Klarifikasi RSUD Undata Palu, Optimalisasi Layanan Digital untuk Rujukan Lebih Cepat |
|
|---|
| Soroti Pembukaan Kembali Tambang Maut Hengjaya, Safri: Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Investasi |
|
|---|
| RSUD Undata Palu Gelar Operasi Transkateter Perdana, Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dhas9hd789s-ah89d-ha78dsadas.jpg)