Minggu, 12 April 2026

Sulteng Hari Ini

Pegawai Non-ASN yang Lulus Seleksi Tahap 1 Tetap Digaji Hingga Diangkat PPPK

Surat edaran ini ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, pada 6 Januari 2025.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
GAJI PPPK - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Adiman. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap satu tetap akan menerima gaji hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap satu tetap akan menerima gaji hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 tentang larangan pengangkatan pegawai non ASN dilingkungan pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat edaran ini ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, pada 6 Januari 2025.

Baca juga: AMPERA Protes Aktivitas Tambang Poboya Cemari Lingkungan, Desak PT CPM dan Macmahon Dihentikan

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Adiman, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sulteng, menyampaikan hal tersebut dalam wawancara via telepon dengan TribunPalu.com, Senin (3/2/2025).

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved