Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sengketa Pilkada Banggai Kepulauan Ditolak, Ini Pertimbangan MK

Serta mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi.
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menolak lima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah, Rabu (5/2/2025). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan perselisihan hasil Pilkada Banggai Kepulauan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan perselisihan hasil Pilkada Banggai Kepulauan.

Perkara nomor 109 itu akhirnya tidak dapat dilanjutkan dalam sidang pembuktian.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal, Rabu (5/2/2025) pagi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pertimbangan setelah membaca dan mendengar dalil-dalil Pemohon, jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu Banggai Kepulauan.

Baca juga: Mengenal Proses Nyorong, Tradisi Unik Menyambut Bulan Ramadhan Khas Betawi

Serta mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), bukti yang diajukan tidak ada relevansinya dengan dalil Pemohon karena KTP dan KK sama sekali tidak membuktikan adanya penolakan dari KPPS sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih.

Selain itu, berdasarkam fakta hukum yang terungkap dalam perisdangan, Mahkamah menilai benar adanya dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dan telah dilaporkan ke Bawaslu Banggai Kepulauan

Pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon pada dasarnya telah ditindaklanjuti, dan Bawaslu telah berkesimpulan dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak 5 Permohonan Sengketa Pilkada dari Sulteng, Termasuk Pilwali Palu 2024

Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendapat keyakinan atas dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. 

Sehingga terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakukan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved