Nasib Kepsek SMKN 2 Palu

Tak Hanya Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Sulteng Juga Tegur 2 Guru di SMKN 2 Palu

Kedua guru itu akan menjalani pembinaan guna memastikan bahwa tenaga pendidik dapat menjadi teladan bagi siswa

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PENCOPOTAN KEPALA SMKN 2 PALU - Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati Vidiana mengumumkan pencopotan Kepala SMKN 2 Palu dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (4/2/2025). Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah juga melayangkan teguran sekaligus pembinaan terhadap dua guru SMKN 2 Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah juga melayangkan teguran sekaligus pembinaan terhadap dua guru SMKN 2 Palu.

Teguran dan pembinaan itu diberikan kepada Moh Dahlil dan Moh Baso yang diduga berkonflik dengan kepala sekolah, Loddy Surentu.

Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati Vidiana menyebutkan, kedua guru itu akan menjalani pembinaan guna memastikan bahwa tenaga pendidik dapat menjadi teladan bagi siswa dalam aspek akademik maupun etika.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan jika ada informasi terbaru, kami akan menyampaikannya kepada publik," kata Yudiawati dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Pelajar SMKN 2 Palu Protes Kenaikan Biaya PKL, Begini Penjelasan Kadis Pendidikan Sulteng

Dalam pertemuan itu, Yudiawati Vidiana juga mengabarkan penonaktifan Loddy Surentu sebagai Kepala SMKN 2 Palu, sekaligus menunjuk Zulfikar Paudi sebagai Plt kepala sekolah.

"Untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran di sekolah serta mendukung pemeriksaan yang sedang berlangsung, maka pada hari ini, Selasa, pukul 17.30 WITA, saya menyatakan bahwa Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, untuk sementara dinonaktifkan," ujar Yudiawati dalam konferensi pers.

Yudiawati menjelaskan, berdasarkan investigasi internal dan temuan Inspektorat, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kepala sekolah. 

Tindakan tersebut, menurutnya, dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam kategori ringan, sedang, maupun berat.

Selain itu, konflik internal yang terjadi di SMKN 2 Palu menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah, berdampak pada tenaga pendidik, serta mengganggu proses belajar mengajar.

"Untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran di sekolah serta mendukung pemeriksaan yang sedang berlangsung, maka pada hari ini, Selasa, pukul 17.30 WITA, saya menyatakan bahwa Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Palu, Loddy Surentu, untuk sementara dinonaktifkan," ujar Yudiawati dalam konferensi pers.

Baca juga: Kronologi Polemik Alya Anggraini Siswi SMKN 2 Palu

Diketahui, penonaktifan Loddy Surentu diduga berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Palu.

Kasus ini mencuat setelah aksi demonstrasi para siswa di Gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024. 

Para siswa memprotes dugaan praktik pungli yang terjadi di sekolah mereka.

Dalam peristiwa itu diketahui Ketua OSIS SMKN 2 Palu Alya Angraini dinonaktifkan oleh kepala sekolah.

Tak hanya itu, kepala sekolah bahkan mengancam Alya dengan pemberhentian sebagai siswa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved