Nasib Kepsek SMKN 2 Palu

Polemik di SMKN 2 Palu, DPD RI Apresiasi Disdik Sulteng Atas Langkah Penonaktifan Kepala Sekolah

Ia menilai penonaktifan Loddy Surentu sebagai kepala SMK N 2 Palu adalah keputusan yang konkret.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
AHMAD MOHAMAD - Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, diwakili Tenaga Ahli, Ahmad Mohamad, menyatakan bahwa keputusan Disdik Sulteng untuk menonaktifkan Kepala Sekolah SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, merupakan langkah tepat demi menjaga stabilitas pendidikan di sekolah tersebut, Selasa (5/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah dalam menangani polemik di SMK Negeri 2 Palu.

Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, melalui Tenaga Ahlinya, Ahmad Mohammad, menyatakan bahwa keputusan Disdik Sulteng untuk menonaktifkan Kepala Sekolah SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, merupakan langkah tepat demi menjaga stabilitas pendidikan di sekolah tersebut.

"Saya mewakili Rafiq Al Amri yang bertugas di Komite III, yang salah satunya membidangi pendidikan di DPD-RI, sangat mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan provinsi dalam menciptakan lingkungan sosial SMKN 2 Palu yg kondusif, aman, dan nyaman," ujarnya via Whatsapp, Rabu (5/2/2025). 

Ia menilai penonaktifan Loddy Surentu sebagai kepala SMK N 2 Palu adalah keputusan yang konkret.

Baca juga: Mesin Pertanian Diselundupkan, Kapolres Makassar Ungkap Sumber APBD Sulteng

Hal itu agar pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Daerah dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu proses belajar mengajar. 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sulteng menonaktifkan Loddy Surentu setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. 

Polemik di sekolah tersebut juga sempat mencuat ke publik setelah aksi demonstrasi siswa di Gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024 lalu terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Sebagai langkah lanjutan, Disdik Sulteng menunjuk Kabid SMK, Zulfikar Paudi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMKN 2 Palu guna memastikan kelancaran proses belajar mengajar.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sengketa Pilkada Parigi Moutong dan Banggai 2024 ke Sidang Pembuktian

Diketahui pula, Pada Jumat, 31 Januari 2025, Rafiq Al Amri melalui tenaga ahlinya melakukan audiensi dengan Kadis Pendidikan untuk mendampingi Alya, siswi SMKN 2 Palu yang dinonaktifkan dari jabatan Ketua OSIS karena memimpin aksi di Kantor DPRD Sulteng pada Oktober 2024.

Dalam pertemuan itu, mereka mengajukan tiga tuntutan: mengembalikan hak Alya sebagai Ketua OSIS, menonaktifkan kepala sekolah, dan menindak guru yang terbukti terlibat dalam provokasi demi keadilan serta kemaslahatan.

"Dari ke 3 tuntutan kami alhamdulillah semua terpenuhi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, bukan tanpa alasan, tapi memang ini melalui kajian dan penelitian yg intens dari berbagai pihak, sekali lagi terimakasih kepada Kadis Pendidikan yang telah memutuskan hal ini," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved