Nasib Kepsek SMKN 2 Palu

Tak Lagi Jabat Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu 'Parkir' di Kantor Dinas Pendidikan Sulteng

Terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Loddy Surentu selaku kepala sekolah.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
PENCOPOTAN KEPSEK SMKN 2 PALU - Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati Vidiana (kiri) mencopot Kepala SMKN 2 Palu Loddy Surentu (kanan). Pencopotan itu diumumkan Yudawati di Kantor Dinas Pendidikan Sulteng, Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Loddy Surentu berkantor di Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah usai penonaktifannya sebagai Kepala SMKN 2 Palu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati Vidiana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (4/2/2025).

"Untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran di sekolah serta mendukung pemeriksaan yang sedang berlangsung, maka pada hari ini, Selasa, pukul 17.30 WITA, saya menyatakan bahwa Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Palu, Loddy Surentu, untuk sementara dinonaktifkan dan berkantor di Dinas Pendidikan," ujar Yudiawati di hadapan wartawan.

Penonaktifan Loddy Surentu, kata Yudiawati, terkait hasil pemeriksaan Inspektorat.

Berdasarkan investigasi internal dan temuan Inspektorat, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Loddy Surentu selaku kepala sekolah.

Baca juga: Breaking News: Dinas Pendidikan Sulteng Copot Kepala SMKN 2 Palu, Buntut Penyalahgunaan Kewenangan

Tindakan tersebut, menurutnya, dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam kategori ringan, sedang, maupun berat.

Selain itu, konflik internal yang terjadi di SMKN 2 Palu menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah, berdampak pada tenaga pendidik, serta mengganggu proses belajar mengajar.

Sebagai langkah penanganan, Dinas Pendidikan Sulteng memutuskan untuk menonaktifkan Loddy Surentu dari jabatannya hingga pemeriksaan selesai.(*/TribunBreakingNews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved