Morowali Hari Ini

IP2MM dan A-MTB Unjuk Rasa di Desa Torete Morowali, Soroti Penorobosan Lahan oleh Perusahaan

Aksi unjuk rasa dilakukan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali tersebut, IP2MM dan AMTB membawa lima tuntutan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / Ikatan pemuda pelajar mahasiswa Morowali, IP2MM (Asrar)
AKSI DI MOROWALI - Foto massa aksi yang menyampaikan orasi, Rabu (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ikatan pemuda pelajar mahasiswa Morowali (IP2MM) dan aliansi masyarakat torete berasatu (A-MTB) melakukan aksi demonstrasi.

Aksi ini guna menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat atas dinamika yang di lakukan oleh PT RAIHAN CATUR PUTRA(RCP) dan PT INDO BERKAH JAYA MANDIRI (IJM) pada Rabu, (5/2/2025).

Aksi unjuk rasa dilakukan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pada aksi itu, IP2MM dan AMTB membawa lima tuntutan.

Perlu diketahui aktivitas masyarakat sebagai petani telah berlangsung sejak lama,maka sudah seharusnya perusahaan menghargai hak masyarakat yang ada dalam wilayah tanaman produktif petani.

Baca juga: Nissa Sabyan dan Ayus Muncul Kembali Pasca Menikah, Gestur Jaga Jarak Jadi Soroton

Tanah yang berstatus hutan produksi terbatas(HPT) dapat di kenakan sanksi hukum.

Berdasarkan Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 19 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2015, diatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketua umum ikatan pemuda pelajar mahasiswa morowali (IP2MM) Albar, mengecam keras tindakan penorobosan lahan tanam tumbuh tanpa sepengetahuan masyarakat yang dilakukan oleh PT IJM dan PT RCP.

Baca juga: Kementerian Investasi Sesuaikan Perjalanan Dinas Akibat Pemotongan Anggaran

"Kami bersama masyarakat, mengutuk dan mengecam dengan keras tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT IJM dan PT RCP yang melakukan tindakan penorobosan lahan tanpa sepengetahuan masyarakat," tegasnya.

Albar juga menyampaikan terkait proses pengawasan yang harus dilakukan dengan masif oleh pemerintah Daerah, pemerintah Kecamatan,dan pemerintah Desa terhadap perusahaan yang coba membodohi masyarakat.

"Pemerintah sebagai representatif seluruh masyarakat harus mampu berada di garda terdepan untuk menyelesaikan permasalahan yang di hadapi masyarakat kita semua" kata Albar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved