Oknum Kades Cabuli Remaja
SKP-HAM Desak Kejari Donggala Proses Hukum Oknum Kepala Desa Tersangka Pelecehan di Sigi
Paman korban Kalbu menjelaskan, H mengalami tekanan psikologis yang berat dan kerap menanyakan perkembangan kasusnya.
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Laporan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktur SKP-HAM Nurlaela Lamasitudju mendesak Kejaksaan Negeri Donggala segera menindaklanjuti kasus yang menimpa H (14) warga Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Dia menilai, lambannya penanganan kasus pencabulan itu membuat korban tertekan.
Apalagi pelaku masih menjabat sebagai kepala desa.
“Situasi ini membuat keluarga korban tidak nyaman. Korban juga mengalami trauma berat. Kami meminta dukungan semua pihak agar kasus ini dipercepat proses hukumnya,” ujar Nurlela konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bersama Jurnalis, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (5/2/2025).
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Sigi untuk menyipaki persoalan itu.
“Seorang kepala desa berstatus tersangka dugaan kekerasan seksual masih dibiarkan menjabat,” tutur wanita dengan sapaan akrab Kak Ela tersebut.
Baca juga: Breaking News: Remaja 12 Tahun Dicabuli Oknum Kepala Desa di Sigi Sulteng, Pelaku Tak Ditahan
Diketahui, kasus yang menimpa H bergulir di kepolisian sejak Agustus 2023.
Hanya saja, pelaku tak ditahan selama proses hukum.
Paman korban Kalbu menjelaskan, H mengalami tekanan psikologis yang berat dan kerap menanyakan perkembangan kasusnya.
Selain mengalami trauma, H juga harus menghadapi tekanan lain karena kakak dan neneknya, yang selama ini menjadi tempat bernaung, meninggal dalam waktu berdekatan.
Perjuangan keluarga untuk mencari keadilan berdampak pada dicabutnya bantuan sosial (bansos) bagi beberapa anggota keluarga korban.
Padahal, sebelumnya mereka menerima bansos dan dinilai layak mendapatkannya.
Oknum Kepala Desa melecehkan H di rumah nenek korban.
Baca juga: Pemprov Sulteng Teken Kerjasama dengan BPH Migas untuk Pengawasan dan Pengendalian BBM
Kala itu, Oknum Kepala Desa itu mengantarkan bantuan sosial ke rumah nenek korban.
Korban H juga menjadi korban pelecehan ayah dari Oknum Kepala Desa itu.
Namun ayah Oknum Kepala Desa itu telah menjalani vonis lima tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.