Kemendikdasmen terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah Mulai 2025, Ini Tujuannya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan berlakukan ijazah elektronik mulai 2025.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan berlakukan ijazah elektronik mulai 2025.
Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Winner mengatakan langkah ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah.
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.
Namun, Winner mengatakan hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
Selain itu, Winner Jihad Akbar, menekankan pentingnya digitalisasi ijazah. Ia menyatakan bahwa penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
"Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah.
Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.(*)
Roy Suryo Cs Mangkir dari Panggilan Polisi, Minta Jadwal Ulang Usai 17 Agustus |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Sebut Kunci Selesaikan Polemik |
![]() |
---|
Eks Menteri Era Gus Dur Kritik Reuni UGM yang Dihadiri Jokowi, Dinilai Gagal dan Kurang Canggih |
![]() |
---|
Tudingan 'Orang Besar' Berlanjut, Roy Suryo Cs Layangkan Somasi dan Minta Jokowi Minta Maaf |
![]() |
---|
Kritik Mantan Guru Besar UGM Sebut Jokowi Tak Konsisten dan Bohong, tapi Jamin Ijazah Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.