Suara Pembaca

Warga Curhat Soal Buntu di Kantor Pertanahan Palu, BPN: Kami Sudah Balas Suratnya

Kami  memilih untuk mendahulukan langkah non-peradilan/Lltigasi, sebagai bentuk apresiasi kepada negara yang telah menyediakan jalur non-Peradilan

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
HANDOVER/
Suara Pembaca - Foto ilustrasi seorang pembaca dan penulis di depan laptop. Pembaca TribunPalu.com bernama Canny Watae melayangkan tulisan terkait persoalannya dengan layanan Kantor Pertanahan Kota Palu. Foto diperoleh dari 

Penulis Canny Watae

Warga Negara

TRIBUNPALU.COM - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan milik orangtua kami (almarhum) pada tahun 2019 dan baru kami ketahui pada Januari 2024.

Itu setelah utusan pemegang SHM mendatangi kami dengan klaim lokasi. 

Ahli waris hanya memegang dokumen Akta Jual Beli (AJB) dari pejabat PPAT yang berwenang menurut hukum ketika itu (Camat Palu Timur), lengkap dengan Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan Besusu (sebelum pemekaran).
 
Lahan tersebut pernah mengalami uji hukum ketika digugat seseorang pada tahun 1983, yang mana gugatannya diputus dengan amar Ditolak untuk keseluruhannya oleh Pengadilan Negeri Palu. 

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulteng melalui putusan banding dan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak 10 Juni 1985.

Kelurahan Besusu Timur (pemekaran dari Keluruhan Besusu) memfasilitasi mediasi kedua belah pihak (22 Januari 2024). 

Turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. 

Masing-masing pihak berpegang pada dokumen yang dimiliki. 

Pemerintah Kelurahan tidak menyajikan dokumen apa pun yang bisa mengindikasikan bahwa SHM pihak sebelah telah melalui prosedur yang semestinya di tingkat kelurahan, sebelum diterbitkan. 

Baca juga: Kabar Baik! PT DLU Beri Diskon 15 Persen ke Penumpang Kapal KM Dharma Kencana

Sementara pihak kami, berbekal dokumen asli AJB PPAT Camat Palu Timur dan Surat Keterangan Tanah Kelurahan Besusu tahun 1976, meyakini ada prosedur hukum yang dilangkahi, sedemikian rupa, sehingga SHM pihak sebelah terbit. 

Kami menyakini SHM yang dimiliki pihak lain cacat hukum

Logikanya sederhananya, lahan kami dengan persuratan lengkap dan telah melewati uji hukum pengadilan telah tercatat sebagai hak milik pihak lain, tanpa kami ketahui.

Mediasi di tingkat kelurahan tidak menemukan titik temu damai. 

Kami menempuh langkah prosedural berupa pengaduan dan permohonan pembatalan SHM pihak sebelah ke ATR/BPN Kota Palu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved