Suara Pembaca
Warga Curhat Soal Buntu di Kantor Pertanahan Palu, BPN: Kami Sudah Balas Suratnya
Kami memilih untuk mendahulukan langkah non-peradilan/Lltigasi, sebagai bentuk apresiasi kepada negara yang telah menyediakan jalur non-Peradilan
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Penulis Canny Watae
Warga Negara
TRIBUNPALU.COM - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan milik orangtua kami (almarhum) pada tahun 2019 dan baru kami ketahui pada Januari 2024.
Itu setelah utusan pemegang SHM mendatangi kami dengan klaim lokasi.
Ahli waris hanya memegang dokumen Akta Jual Beli (AJB) dari pejabat PPAT yang berwenang menurut hukum ketika itu (Camat Palu Timur), lengkap dengan Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan Besusu (sebelum pemekaran).
Lahan tersebut pernah mengalami uji hukum ketika digugat seseorang pada tahun 1983, yang mana gugatannya diputus dengan amar Ditolak untuk keseluruhannya oleh Pengadilan Negeri Palu.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulteng melalui putusan banding dan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak 10 Juni 1985.
Kelurahan Besusu Timur (pemekaran dari Keluruhan Besusu) memfasilitasi mediasi kedua belah pihak (22 Januari 2024).
Turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Masing-masing pihak berpegang pada dokumen yang dimiliki.
Pemerintah Kelurahan tidak menyajikan dokumen apa pun yang bisa mengindikasikan bahwa SHM pihak sebelah telah melalui prosedur yang semestinya di tingkat kelurahan, sebelum diterbitkan.
Baca juga: Kabar Baik! PT DLU Beri Diskon 15 Persen ke Penumpang Kapal KM Dharma Kencana
Sementara pihak kami, berbekal dokumen asli AJB PPAT Camat Palu Timur dan Surat Keterangan Tanah Kelurahan Besusu tahun 1976, meyakini ada prosedur hukum yang dilangkahi, sedemikian rupa, sehingga SHM pihak sebelah terbit.
Kami menyakini SHM yang dimiliki pihak lain cacat hukum
Logikanya sederhananya, lahan kami dengan persuratan lengkap dan telah melewati uji hukum pengadilan telah tercatat sebagai hak milik pihak lain, tanpa kami ketahui.
Mediasi di tingkat kelurahan tidak menemukan titik temu damai.
Kami menempuh langkah prosedural berupa pengaduan dan permohonan pembatalan SHM pihak sebelah ke ATR/BPN Kota Palu
Berlibur ke Togean Menikmati Surga Tersembunyi di Garis Khatulistiwa |
![]() |
---|
Pria Pakai KTP Palu dan KTA TNI Tipu Warga di Manado, Ternyata Korban Lebih dari Satu Orang |
![]() |
---|
Pegawai Untad Protes Kebijakan Rektor Soal Pemotongan Remunerasi, Begini Tanggapan Kampus |
![]() |
---|
Kejanggalan di SMPN 7 Palu Mencuat, Ada Rekayasa SK Honorer dan Permintaan Sumbangan Penerima PIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.