Palu Hari Ini

Ketentuan Penjaminan Operasi Pterygium di Fasilitas Kesehatan pada Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjamin tindakan operasi pterygium sesuai dengan indikasi medi

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjamin tindakan operasi pterygium sesuai dengan indikasi medis, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  

TRIBUNPALU.COM - Menanggapi informasi yang beredar bahwa BPJS Kesehatan tak menjamin operasi pterygium dengan teknik fibrin glue, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjamin tindakan operasi pterygium sesuai dengan indikasi medis, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Klinik Mata SMEC, kata dia, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Panduan Praktek Klinis (PPK) untuk tindakan pembedahan yang dilakukan pada diagnosa pterygium adalah teknik pengangkatan pterygium dan mitomycin -C pada pterygium grade ¾.

Sedangkan untuk grade 4 berulang menggunakan metode pengangkatan pterygium dan konjungtiva auto graft.

Baca juga: Kado Untuk Gubernur Jelang Akhir Kepemimpinan, Inflasi Sulteng Sentuh 0,02 persen

Standar ini digunakan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang melayani tindakan pterygium.

"Berdasarkan hal tersebut maka pelayanan tindakan pterygium dapat dijamin oleh Program JKN sesuai dengan SOP/PPK,” terang Rumondang di Kota Palu, Selasa (11/2/2025).

Pterygium merupakan penyakit mata yang ditandai dengan tumbuhnya selaput pada bagian putih bola mata yang bisa mencapai kornea.

Kondisi ini dapat terjadi pada salah satu mata saja atau kedua mata sekaligus.

“Pelayanan yang dijamin oleh program JKN sesuai dengan Pasal 47 poin b Perpres Nomor 82 Tahun 2018, salah satunya adalah tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai indikasi medis. Jadi tindakan medis dapat dijamin melalui program JKN sepanjang sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Rumondang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved