Palu Hari Ini
Ketentuan Penjaminan Operasi Pterygium di Fasilitas Kesehatan pada Program JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjamin tindakan operasi pterygium sesuai dengan indikasi medi
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM - Menanggapi informasi yang beredar bahwa BPJS Kesehatan tak menjamin operasi pterygium dengan teknik fibrin glue, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjamin tindakan operasi pterygium sesuai dengan indikasi medis, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Klinik Mata SMEC, kata dia, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Panduan Praktek Klinis (PPK) untuk tindakan pembedahan yang dilakukan pada diagnosa pterygium adalah teknik pengangkatan pterygium dan mitomycin -C pada pterygium grade ¾.
Sedangkan untuk grade 4 berulang menggunakan metode pengangkatan pterygium dan konjungtiva auto graft.
Baca juga: Kado Untuk Gubernur Jelang Akhir Kepemimpinan, Inflasi Sulteng Sentuh 0,02 persen
Standar ini digunakan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang melayani tindakan pterygium.
"Berdasarkan hal tersebut maka pelayanan tindakan pterygium dapat dijamin oleh Program JKN sesuai dengan SOP/PPK,” terang Rumondang di Kota Palu, Selasa (11/2/2025).
Pterygium merupakan penyakit mata yang ditandai dengan tumbuhnya selaput pada bagian putih bola mata yang bisa mencapai kornea.
Kondisi ini dapat terjadi pada salah satu mata saja atau kedua mata sekaligus.
“Pelayanan yang dijamin oleh program JKN sesuai dengan Pasal 47 poin b Perpres Nomor 82 Tahun 2018, salah satunya adalah tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai indikasi medis. Jadi tindakan medis dapat dijamin melalui program JKN sepanjang sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Rumondang. (*)
Peduli Tenaga Kebersihan, DLH Palu Siapkan Jaminan Lengkap dan Pemeriksaan Berkala |
![]() |
---|
DLH Palu Wajibkan Hotel dan Restoran Pilah Sampah, Perwali Baru Segera Terbit |
![]() |
---|
RSUD Anutapura Palu Catat 117 Kasus Viral Infection dan 105 Kasus ISPA dalam Dua Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Balai Karantina Sulteng Gelar Pasar Murah Dan Cek Kesehatan Gratis Peringati 148 Tahun |
![]() |
---|
Satpol PP Provinsi Sulteng Bersama TNI–Polri Singkirkan Pohon Tumbang Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.