Palu Hari Ini

Ketua Komisi Informasi Sulteng: Komisi Informasi Kabupaten Dibentuk Jika Dibutuhkan

Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Sulteng), Abbas AH Rahim, menegaskan bahwa pembentukan Komisi Informasi Kabupaten tidak bersifat wajib, melain

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Sulteng), Abbas AH Rahim, menegaskan bahwa pembentukan Komisi Informasi Kabupaten tidak bersifat wajib, melainkan dapat dibentuk jika dibutuhkan oleh masyarakat.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Sulteng), Abbas AH Rahim, menegaskan bahwa pembentukan Komisi Informasi Kabupaten tidak bersifat wajib, melainkan dapat dibentuk jika dibutuhkan oleh masyarakat. 

Hal itu disampaikan Abbas saat menjadi narasumber dalam podcast TribunPalu.com di Jl Emmy Saelan, Tatura Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (11/2/2025).

Abbas menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Informasi Pusat. "Komisi Informasi Kabupaten tidak wajib dibentuk, bisa dibentuk jika masyarakat membutuhkan," ujarnya.

Baca juga: Komisi Informasi Sulteng: Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Mediasi dan Litigasi

Ia juga menambahkan bahwa Komisi Informasi Sulteng menaungi 12 kabupaten dan 1 kota di wilayah Sulawesi Tengah

Abbas memaparkan prosedur pengajuan sengketa informasi publik, yang harus melalui tahapan tertentu.

Menurut Abbas, pemohon informasi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada badan publik terkait. 

Jika dalam 14 hari badan publik atau atasan tidak memberikan tanggapan, pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

"Setelah 14 hari tanpa tanggapan, pemohon bisa melanjutkan pengajuan sengketa ke Komisi Informasi," tegasnya.

Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dengan pemohon, guna memastikan hak atas keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved