Palu Hari Ini

Komisi Informasi Sulteng: Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Mediasi dan Litigasi

Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas AH Rahim, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas AH Rahim, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas AH Rahim, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

Antaranya, melalui mediasi dan litigasi atau persidangan. Hal ini disampaikannya dalam podcast di kantor TribunPalu.com, Selasa (11/2/2025).

“Bentuk penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi itu ada dua, lewat mediasi dan kedua lewat litigasi atau istilahnya lewat persidangan,” ujarnya.

Abbas menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki wewenang untuk menerima laporan, pengaduan, gugatan, atau permohonan dari masyarakat maupun kelompok yang tidak mendapatkan informasi dari badan publik pemerintah.

“Badan publik wajib memberikan informasi kepada pemohon. Jika tidak, kami punya wewenang untuk memanggil badan publik untuk dilakukan mediasi, sebelum menempuh jalur litigasi,” tegasnya.

Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved