Palu Hari Ini
Komisi Informasi Sulteng: Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Mediasi dan Litigasi
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas AH Rahim, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas AH Rahim, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Antaranya, melalui mediasi dan litigasi atau persidangan. Hal ini disampaikannya dalam podcast di kantor TribunPalu.com, Selasa (11/2/2025).
“Bentuk penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi itu ada dua, lewat mediasi dan kedua lewat litigasi atau istilahnya lewat persidangan,” ujarnya.
Abbas menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki wewenang untuk menerima laporan, pengaduan, gugatan, atau permohonan dari masyarakat maupun kelompok yang tidak mendapatkan informasi dari badan publik pemerintah.
“Badan publik wajib memberikan informasi kepada pemohon. Jika tidak, kami punya wewenang untuk memanggil badan publik untuk dilakukan mediasi, sebelum menempuh jalur litigasi,” tegasnya.
Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Polresta Palu Ciduk Pelaku Penikaman Hingga Tewaskan Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Masalah Air Bersih dan Pertanian, Sungai Kawatuna Kota Palu Akan Diperbaiki |
![]() |
---|
Mutmainah Korona Desak Pemkot Palu Beri Kepastian Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.