Minggu, 12 April 2026

Dilantik Jadi Stafus Menhan, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Diperkirakan Capai Rp574 Miliar

Selain Deddy Corbuzier, lima individu lainnya juga dilantik untuk menjabat posisi yang sama serta sebagai asisten khusus Menhan.

Editor: Regina Goldie
Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Selain Deddy Corbuzier, Menhan juga melantik lima nama lain sebagai staf khusus maupun asisten khusus. Deddy Corbuzier saat ini menjabat sebagai Stafsus Menhan sejak dilantik pada Selasa kemarin. Dia diperkirakan memiliki harta lebih dari Rp500 miliar. 

TRIBUNPALU.COM - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, telah resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) untuk bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Selasa (11/2/2025).

Selain Deddy Corbuzier, lima individu lainnya juga dilantik untuk menjabat posisi yang sama serta sebagai asisten khusus Menhan.

Sebagai pejabat publik, Deddy kini diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pemerintah Rencana Naikan Iuran BPJS Kesehatan

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait LHKPN Deddy.

Hal itu untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut.

"Apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," ujarnya.

Budi mengatakan, jika stafsus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu laporan LHKPN adalah selama 3 bulan sejak dilantik atau 12 Mei 2025.

Baca juga: Saham Blue Chip Runtuh di Bursa Efek Indonesia, Kiat Investasi dalam Tekanan Ekonomi

Namun, jika stafsus menteri tidak setara dengan pejabat tersebut, maka batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.

Lalu berapa harta kekayaan sosok yang dulu dikenal sebagai pesulap tersebut? Berikut perkiraannya.

Harta Deddy Diperkirakan Lebih dari Rp500 M

Deddy Corbuzier memiliki kanal YouTube dengan jumlah subscirber mencapai 24 juta orang. Adapun kanal YouTube miliknya itu dibuat pada tahun 2009. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved