Senin, 4 Mei 2026

Dilantik Jadi Stafus Menhan, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Diperkirakan Capai Rp574 Miliar

Selain Deddy Corbuzier, lima individu lainnya juga dilantik untuk menjabat posisi yang sama serta sebagai asisten khusus Menhan.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Selain Deddy Corbuzier, Menhan juga melantik lima nama lain sebagai staf khusus maupun asisten khusus. Deddy Corbuzier saat ini menjabat sebagai Stafsus Menhan sejak dilantik pada Selasa kemarin. Dia diperkirakan memiliki harta lebih dari Rp500 miliar. 

Adapun golongan tersebut memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan dengan menyesuaikan masa kerja golongannya selama 0-32 tahun.

Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Gubernur Sulteng Sebut Forkkom Bappeda se-Sulteng Momentum Tingkatkan Kolaborasi Lintas Daerah

Selain gaji pokok, Deddy juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebagai Stafsus Menhan.

Jabatan yang diemban Deddy tersebut termasuk dalam kelas jabatan 16-17.

Sehingga, tukin yang diterimanya sebesar Rp20.695.000 per bulan untuk kelas jabatan 16 atau sebesar Rp29.085.000 per bulan untuk kelas jabatan 17.

Deddy Corbuzier juga bakal menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan umum, tunjangan suami/istri hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Deddy Corbuzier pun diperkirakan bakal menerima pendapatan bulanan sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp24.418.000-26.809.500 yang berasal dari gaji pokok dan tukin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved