Dilantik Jadi Stafus Menhan, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Diperkirakan Capai Rp574 Miliar
Selain Deddy Corbuzier, lima individu lainnya juga dilantik untuk menjabat posisi yang sama serta sebagai asisten khusus Menhan.
Adapun golongan tersebut memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan dengan menyesuaikan masa kerja golongannya selama 0-32 tahun.
Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Gubernur Sulteng Sebut Forkkom Bappeda se-Sulteng Momentum Tingkatkan Kolaborasi Lintas Daerah
Selain gaji pokok, Deddy juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebagai Stafsus Menhan.
Jabatan yang diemban Deddy tersebut termasuk dalam kelas jabatan 16-17.
Sehingga, tukin yang diterimanya sebesar Rp20.695.000 per bulan untuk kelas jabatan 16 atau sebesar Rp29.085.000 per bulan untuk kelas jabatan 17.
Deddy Corbuzier juga bakal menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan umum, tunjangan suami/istri hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Deddy Corbuzier pun diperkirakan bakal menerima pendapatan bulanan sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp24.418.000-26.809.500 yang berasal dari gaji pokok dan tukin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara ke Pemprov Sulteng Senilai Rp204 Juta |
|
|---|
| Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK |
|
|---|
| Belum Ada Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Alasannya |
|
|---|
| KPK Sayangkan Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan Pemeriksan, Beri Ultimatum untuk Kooperatif |
|
|---|
| Kasus yang Menjerat Bos Rokok HS Muhammad Suryo, KPK Usut Dugaan Suap dan Manipulasi Cukai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Staf-Khusus-Menhan.jpg)