Dilantik Jadi Stafus Menhan, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Diperkirakan Capai Rp574 Miliar
Selain Deddy Corbuzier, lima individu lainnya juga dilantik untuk menjabat posisi yang sama serta sebagai asisten khusus Menhan.
Di sisi lain, berdasarkan data per Selasa (11/2/2025) kemarin, video yang diunggah Deddy di kanal YouTube-nya telah ditonton sebanyak lebih dari 6,8 miliar kali.
Sementara, pendapatan Deddy dari YouTube miliknya tersebut diperkirakan mencapai 235 ribu-3,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar-Rp62 miliar (kurs 1 dolar sama dengan Rp16.380) per tahunnya dari monetisasi iklan, dikutip dari situs Social Blade.
Namun, penghasilan tertinggi dari iklan YouTube Deddy diperkirakan dapat mencapai 8,5 juta dolar AS atau Rp139,1 miliar.
Baca juga: RSUD Undata Palu Nyatakan Siap Jalankan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat yang Berulang Tahun
Di sisi lain, di luar penghasilan dari YouTube, dikutip dari Net Worth Spot, Deddy ditaksir memiliki harta kekayaan bersih mencapai 26,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp435,5 miliar.
Adapun kekayaannya di luar YouTube tersebut diperkirakan berasal dari berbagai macam bisnis yang digelutinya seperti lewat program dietnya yaitu Obssessive Corbuzier Diet (OCD).
Deddy Corbuzier meraup keuntungan dari program dietnya tersebut lewat berbagai penjualan buku dan kursus online.
Selain itu, dia juga memiliki perusahaan produksi bernama Dektos Digital Corbuzier.
Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan para konten kreator lainnya yang semakin meningkatkan pendapatannya.
Dengan merujuk data di atas, maka diperkirakan total kekayaan Deddy mencapai Rp574 miliar.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Dinas TPH Sulteng Hanya Kelola Rp81 Miliar di 2025
Gaji Deddy sebagai Stafsus Menhan
Sebagai stafsus Menhan, hak keuangan yang diterima Deddy diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menurut Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepda stafsus menteri yakni paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi Madya.
Lalu, ketika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan eselon I.b setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IV/d.
| Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK |
|
|---|
| Belum Ada Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Alasannya |
|
|---|
| KPK Sayangkan Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan Pemeriksan, Beri Ultimatum untuk Kooperatif |
|
|---|
| Kasus yang Menjerat Bos Rokok HS Muhammad Suryo, KPK Usut Dugaan Suap dan Manipulasi Cukai |
|
|---|
| Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, Mahfud MD Puji Langkah 'Lincah & Cerdik' KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Staf-Khusus-Menhan.jpg)