Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi
Dia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal 154 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa gugatan sengketa tata usaha pemilihan diajukan ke PTUN setelah seluruh upaya administratif dilakukan. Sementara Pasal 154 ayat (1) memberikan pilihan kepada pihak Terkait untuk mengajukan kasasi atau tidak,” jelas Syaiful.
Oleh karena itu, Syaiful mengungkapkan. ketentuan rumusan pasal 154 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 memberikan suatu pilihan tindakan kepada para pihak termasuk kepada termohon untuk melakukan upaya kasasi atau tidak melakukan kasasi berdasarkan pertimbangan yang rasional.
Hal yang sama dikatakan oleh Himawan Estu Bagijo, Ahli Termohon lainnya.
Ia menerangkan kesempatan untuk mengajukan kasasi pada dasarnya untuk mempertahankan atau memulihkan hak konstitusional right yang dimiliki oleh pemohon.
Baca juga: Daftar 12 Kepala Daerah Terpilih di Sulteng Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025
Dalam kaitannya dengan putusan PTUN a quo kepentingan interest KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk memperjuangkan hak tidak terdapat.
“Tidak ada constitusional right yang diperjuangkan,” tegas Himawan.
Oleh sebab itu, lanjut Himawan, sikap tidak melakukan kasasi merupakan hak diskresi yang berisi mempertimbangkan keadaan dan kebebasan mengambil tindakan atau tidak mengambil tindakan.
Pada akhirnya, diskresi dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat sebesar-besarnya.
Alasan untuk tidak melakukan kasasi seyogyanya tidak bertentangan dengan kewajiban KPU melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Pilkada yang menyatakan KPU harus keputusannya apabila ada keputusan Pengadilan Tinggi TUN.
Proses Pemilihan
Dalam sidang tersebut, Muhammad Rullyandi yang dihadirkan sebagai Ahli oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly, memberikan pandangannya terkait proses pemilihan.
Ia menilai bahwa pada saat kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS), para saksi telah menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Rullyandi juga menyoroti penggunaan dana pokok pikiran (pokir) yang menurutnya harus sejalan dengan rencana kerja perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Dana tersebut harus dianggarkan secara khusus saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mendapatkan persetujuan yang mengacu pada anggaran APBD sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Dana pokir harus sejalan dengan rencana kerja perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan harus dianggarkan secara khusus saat penyusunan APBD serta mendapat persetujuan dan mengacu pada anggaran APBD yang mempedomani permendagri,” sebutnya.
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulteng 2024, Anwar Hafid Jadi Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.