Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi

Dia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
SIDANG MK - Ketua KPU Sulteng Risvirenol dan Komisioner KPU Parigi Moutong M Iskandar Mardani saat mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024, Selasa (11/2/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi itu mengagendakan pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M Nizar Rahmatu dan Ardi. 

“Pasal 154 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa gugatan sengketa tata usaha pemilihan diajukan ke PTUN setelah seluruh upaya administratif dilakukan. Sementara Pasal 154 ayat (1) memberikan pilihan kepada pihak Terkait untuk mengajukan kasasi atau tidak,” jelas Syaiful.

Oleh karena itu, Syaiful mengungkapkan. ketentuan rumusan pasal 154 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 memberikan suatu pilihan tindakan kepada para pihak termasuk kepada termohon untuk melakukan upaya kasasi atau tidak melakukan kasasi berdasarkan pertimbangan yang rasional.

Hal yang sama dikatakan oleh Himawan Estu Bagijo, Ahli Termohon lainnya.

Ia menerangkan kesempatan untuk mengajukan kasasi pada dasarnya untuk mempertahankan atau memulihkan hak konstitusional right yang dimiliki oleh pemohon. 

Baca juga: Daftar 12 Kepala Daerah Terpilih di Sulteng Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Dalam kaitannya dengan putusan PTUN a quo kepentingan interest KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk memperjuangkan hak tidak terdapat.

“Tidak ada constitusional right yang diperjuangkan,” tegas Himawan.

Oleh sebab itu, lanjut Himawan, sikap tidak melakukan kasasi merupakan hak diskresi yang berisi mempertimbangkan keadaan dan kebebasan mengambil tindakan atau tidak mengambil tindakan.

Pada akhirnya, diskresi dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat sebesar-besarnya.  

Alasan untuk tidak melakukan kasasi seyogyanya tidak bertentangan dengan kewajiban KPU melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Pilkada yang menyatakan KPU harus keputusannya apabila ada keputusan Pengadilan Tinggi TUN.

Proses Pemilihan

Dalam sidang tersebut, Muhammad Rullyandi yang dihadirkan sebagai Ahli oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly, memberikan pandangannya terkait proses pemilihan.

Ia menilai bahwa pada saat kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS), para saksi telah menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Rullyandi juga menyoroti penggunaan dana pokok pikiran (pokir) yang menurutnya harus sejalan dengan rencana kerja perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Dana tersebut harus dianggarkan secara khusus saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mendapatkan persetujuan yang mengacu pada anggaran APBD sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Dana pokir harus sejalan dengan rencana kerja perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan harus dianggarkan secara khusus saat penyusunan APBD serta mendapat persetujuan dan mengacu pada anggaran APBD yang mempedomani permendagri,” sebutnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved