Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi
Dia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor:
mahyuddin
HANDOVER
SIDANG MK - Ketua KPU Sulteng Risvirenol dan Komisioner KPU Parigi Moutong M Iskandar Mardani saat mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024, Selasa (11/2/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi itu mengagendakan pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M Nizar Rahmatu dan Ardi.
Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan.(*)
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulteng 2024, Anwar Hafid Jadi Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.