Breaking News

Aturan Baru Jam Kerja PNS, BKN Terapkan Skema Kerja di Mana Saja, Hanya 3 Hari di Kantor

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
JAM KERJA PNS - Sosialisasi Layanan Ketaspenan dan Pembekalan PNS Menjelang Pensiun di Hotel Santika, Jl Moh Hatta, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. beberapa waktu lalu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan. 

TRIBUNPALU.COM -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja. 

BKN menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Di antara kebijakan itu mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran Ganggu Proses Pembangunan IKN, Proyek Kemungkinan Besar Tertunda

Pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

 - Senin

- Selasa

 - Rabu

- Kamis

- Jumat

Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved