Palu Hari Ini
Wali Kota Palu Tetapkan Waktu Kerja Baru untuk ASN, Ngopi di Warung Hanya Boleh 1 Jam
Berbeda dengan Hari Jumat, jam kerja ASN hanya sampai pukul 11.30 Wita.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja ASN lingkup pemerintah kota, Senin (1/7/2024).
Dalam Surat Edaran itu, Hadianto Rasyid menetapkan para ASN harus berada di kantor pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita.
Sementara jam istirahat pukul 12.00-13.00 Wita.
Artinya, ASN hanya dibolehkan berada di luar kantor alias ngopi di warung selama satu jam.
Berbeda dengan Hari Jumat, jam kerja ASN hanya sampai pukul 11.30 Wita.
Aturan jam kerja ASN itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024, Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai berikut :
- Senin, pukul 07.30 - 16.55 WITA
Istirahat Pukul 12.00 - 13.00 WITA.
- Selasa, pukul 07.30 - 16.55 WITA
Istirahat Pukul 12.00 - 13.00 WITA.
- Rabu, pukul 07.30 - 16.55 WITA
Istirahat Pukul 12.00 - 13.00 WITA.
- Kamis, pukul 07.30 - 16.55 WITA
Istirahat Pukul 12.00 - 13.00 WITA.
- Jumat, pukul 07.30 - 11.30 WITA. (*)
Karnaval Milad ke-98 Alkhairaat, Mohsen Alaydrus Serukan Semangat Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Milad PB Alkhairaat ke-98 diwarnai Pawai Karnaval Ratusan Kendaraan Hias |
![]() |
---|
PT Citra Palu Minerals Tegaskan Tidak Ada Penerimaan Karyawan Besarbesaran |
![]() |
---|
Masyarakat Poboya Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penciutan Lahan PT CPM |
![]() |
---|
Kejati Sulteng: Keterbukaan Informasi Publik Dilayani Melalui Aplikasi PPID, SP4N LAPOR, dan SILAT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.