Palu Hari Ini

Wali Kota Palu Tetapkan Waktu Kerja Baru untuk ASN, Ngopi di Warung Hanya Boleh 1 Jam

Berbeda dengan Hari Jumat, jam kerja ASN hanya sampai pukul 11.30 Wita.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja ASN lingkup pemerintah kota, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja ASN lingkup pemerintah kota, Senin (1/7/2024).

Dalam Surat Edaran itu, Hadianto Rasyid menetapkan para ASN harus berada di kantor pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita.

Sementara jam istirahat pukul 12.00-13.00 Wita.

Artinya, ASN hanya dibolehkan berada di luar kantor alias ngopi di warung selama satu jam.

Berbeda dengan Hari Jumat, jam kerja ASN hanya sampai pukul 11.30 Wita.

Aturan jam kerja ASN itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024, Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai berikut : 

  • Senin, pukul 07.30 - 16.55 WITA

Istirahat Pukul 12.00 - 13.00 WITA.

  • Selasa, pukul 07.30 - 16.55 WITA

Istirahat Pukul 12.00 - 13.00 WITA.

  • Rabu, pukul 07.30 - 16.55 WITA

Istirahat Pukul 12.00 - 13.00 WITA.

  • Kamis, pukul 07.30 - 16.55 WITA

Istirahat Pukul 12.00 - 13.00 WITA.

  • Jumat, pukul 07.30 - 11.30 WITA. (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved