Jumat, 24 April 2026

Curhatan Pilu Petugas Pintu Air Setelah Dirumahkan Akibat Kebijakan Efisiensi

Sebagaimana diketahui, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden saat ini sedang menuai kontroversi.

Editor: Regina Goldie
TikTok/sidiq.armian
EFISIENSI - Tenaga honorer di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bernama Sidiq saat sedang membersihkan pintu air, Selasa (11/2/2025). Sidiq terkena dampak kebijakan pemerintah soal efisiensi anggaran meski sudah kerja 14 tahun. 

TRIBUNPALU.COM - Sedih, begitu curhatan petugas pintu air yang telah 14 tahun mengabdi, kini harus menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat efisiensi anggaran.

Sebagaimana diketahui, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden saat ini sedang menuai kontroversi.

Hal ini karena kebijakan tersebut berujung pada PHK, seperti yang dialami oleh petugas pintu air, Sidiq.

Setelah 14 tahun mengabdi, Sidiq harus menerima nasib di-PHK akibat kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran.

Curhatannya yang mengungkapkan dampak kebijakan tersebut kini viral di media sosial.

Sidiq menceritakan bahwa selama 14 tahun, ia bekerja sebagai Petugas Pintu Air (PPA) di Lampung.

Selama itu, ia juga masih berstatus sebagai tenaga honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Baca juga: DPRD Tolitoli Sambangi Kementerian ATR/ BPN, Bahas Penerbitan SHM di Laut Kecamatan Baolan

Siang dan malam dirinya bekerja tak mengenal lelah.

Namun di 5 Februari 2025, Sidiq mendapatkan kabar buruk.

Ia dan teman-temannya dirumahkan.

Sidiq merasa, kerja kerasnya selama ini tak dianggap apa-apa oleh pemerintah.

Pria tersebut kini mengaku pusing memikirkan nasib anak dan istrinya.

"Kami Petugas Pintu Air (PPA) honorer TPOP BBWS-MS Lampung sudah mengabdi selama 14 tahun bahkan lebih

Tiba-tiba per 5 Februari kami dirumahkan secara sepihak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved