Tolitoli Hari Ini

DPRD Tolitoli Sambangi Kementerian ATR/ BPN, Bahas Penerbitan SHM di Laut Kecamatan Baolan

Sebelumnya, dugaan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut Kelurahan Baru menjadi sorotan berbagai pihak.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Reklamasi Pantai - Kolase foto Alat berat beroperasi di atas lahan reklamasi Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah dan Anggota DPRD Tolitoli Jemi Yusuf saat menyambangi Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Kunjungan itu guna mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Kelurahan Baru. 

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - DPRD Tolitoli menyambangi Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Kunjungan itu guna mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

"Arahan tindak lanjut, kami diminta segera meyampaikan laporan secara resmi kepada Menteri ATR/BPN untuk ditindaklanjuti," kata Legislator Golkar Jemi Yusuf via Whatsapp, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, dugaan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut Kelurahan Baru menjadi sorotan berbagai pihak.

Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Fahrul Baramuli meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan hasil penimbunan laut itu.

Baca juga: Politisi Golkar Jemi Yusuf Desak Pencabutan SHM di Atas Laut Kelurahan Baru Tolitoli

Menurutnya, maraknya aktivitas penimbunan laut, baik oleh perusahaan maupun perorangan, berpotensi melanggar aturan lingkungan dan merusak ekosistem pesisir.

Anggota Dewan Jemi Yusuf saat mengunjungi penimbunan laut itu mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan SHM yang terbit atas kawasan laut, serta menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Menurutnya, tindakan itu diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan pesisir, seperti banjir, pendangkalan teluk, bencana ekologis, dan untuk menjaga keberlanjutan objek vital, seperti Pelabuhan Dede Tolitoli.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved