Anggota DPR RI Sebut Penerimaan PPPK Bisa Jadi Beban Negara, Ini Besaran Gaji ASN PPPK
Gaji PPPK dinilai sebagai beban negara oleh anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe.
Gaji ASN PPPK
Dikutip dari Tribunpriangan.com, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.
Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Meski Ada Efisiensi Anggaran
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
NI PPPK Paruh Waktu Belum Terlihat di MOLA BKN? Kenali Penyebab dan Solusi agar Cepat Terbit |
![]() |
---|
Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? BKN Ungkap Penyebab Penundaan |
![]() |
---|
Anggota Komisi II DPR RI Laksanakan Reses di Morowali, Bahas Pembangunan dan Layanan Publik |
![]() |
---|
Wabup Morowali Sambut Kunjungan Reses Anggota DPR RI Longki Djanggola |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Dorong Penguatan Moderasi Beragama di Lingkungan PTKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.