Anggota DPR RI Sebut Penerimaan PPPK Bisa Jadi Beban Negara, Ini Besaran Gaji ASN PPPK
Gaji PPPK dinilai sebagai beban negara oleh anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe.
Gaji ASN PPPK
Dikutip dari Tribunpriangan.com, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.
Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Meski Ada Efisiensi Anggaran
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Matindas J Rumambi Soroti Banyaknya Temuan PPATK dalam Penyaluran Bansos |
![]() |
---|
Bupati Erwin Burase Janji Usulkan Daerah Terpencil Masuk DAK 2026 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Parimo Sesalkan Usulan Daerah Terpencil Tak Masuk Dokumen Banggar DPR RI |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Poso |
![]() |
---|
Over-Tourism di Bali Buka Peluang Bagi Pariwisata Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.