Anggota DPR RI Sebut Penerimaan PPPK Bisa Jadi Beban Negara, Ini Besaran Gaji ASN PPPK

Gaji PPPK dinilai sebagai beban negara oleh anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe.

Editor: Regina Goldie
Tribun Gorontalo
ILUSTRASI PPPK - Ilustasi ASN PPPK mengikuti upacara. Gaji PPPK disebut jadi beban negara oleh anggota DPR RI. 

Gaji ASN PPPK

Dikutip dari Tribunpriangan.com, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.

Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Meski Ada Efisiensi Anggaran

Gaji Pokok PPPK 2025  

Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.

Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved