Fakta Kasus Timah yang Menjerat Harvey Moeis hingga Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis menjadi aktor penting di dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Editor: Lisna Ali
handover Tribunnews.com
VONIS HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, menjalani sidang putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menambahkan hukuman bagi Harvey Moeis menjadi vonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis menjadi aktor penting di dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal inilah yang kemudian membuat hakim memperberat hukumannya di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman yang semakin lama, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 420 miliar, sebagai bagian dari pertanggungjawabannya. 

Berikut fakta-fakta putusan hukuman Harvey Moeis selengkapnya. 

1.Kerugian mencapai Rp 309 triliun

Saat membacakan pertimbangannya, hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian yang sangat besar yakni mencapai Rp 309 triliun.

"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," kata hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

2. Jadi penghubung

Harvey Moeis dinilai menjadi aktor penting di dalam perkara ini. Salah satunya, ia menjadi penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.

"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim anggota tersebut.

3. Menyakiti hati masyarakat

Adapun pertimbangan hakim selaras dengan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa dalam permohonannya menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menghukum Harvey Moeis 6,5 tahun penjara menyakiti hati masyarakat.

Putusan itu juga dinilai mengabaikan peran sentral Harvey Moeis dalam pusaran korupsi dalam perkara ini.

"Putusan majelis hakim perkara a quo (Putusan Pengadilan Tipikor) tidak mempertimbangkan peran terdakwa Harvey Moeis yang sangat sentral dalam perkara tindak pidana korupsi a quo yaitu sebagai salah satu inisiator, mediator, dan fasilitator kerja sama antara PT Timah dengan kelima perusahaan tambang pemilik smelter," kata hakim membacakan memori banding jaksa.

4. Hukuman jadi 20 tahun

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.

5. Denda jadi Rp 420 miliar

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

6. Putusan tingkat pertama belum adil

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved