20 Tahun Penjara Inkrah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi timah yakni Harvey Moeis.

Editor: Lisna Ali
handover Tribunnews.com
VONIS HARVEY MOEIS - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi Timah yakni Harvey Moeis. 

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi Timah yakni Harvey Moeis.

Eksekusi pidana badan dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelaksanaan eksekusi ini.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (30/10/2025).

Harvey Moeis terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana Korupsi Timah.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: UMP Sulawesi Tengah Belum Ditetapkan, UMK Banggai Menunggu Keputusan Provinsi

Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan menerima salinan putusan MA tersebut.

Nomor putusan yang diterima adalah 5009 K/ Pid.Sus / 2025.

Putusan MA itu dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2025.

Salinan resmi dari MA diterima oleh Kejari Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juli 2025.

Setelah menerima salinan resmi, Kepala Kejari Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah eksekusi.

Surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan bernomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025.

Surat perintah tersebut diterbitkan untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved