20 Tahun Penjara Inkrah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi timah yakni Harvey Moeis.
TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi Timah yakni Harvey Moeis.
Eksekusi pidana badan dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelaksanaan eksekusi ini.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (30/10/2025).
Harvey Moeis terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana Korupsi Timah.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: UMP Sulawesi Tengah Belum Ditetapkan, UMK Banggai Menunggu Keputusan Provinsi
Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan menerima salinan putusan MA tersebut.
Nomor putusan yang diterima adalah 5009 K/ Pid.Sus / 2025.
Putusan MA itu dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2025.
Salinan resmi dari MA diterima oleh Kejari Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juli 2025.
Setelah menerima salinan resmi, Kepala Kejari Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah eksekusi.
Surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan bernomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025.
Surat perintah tersebut diterbitkan untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
| Sandra Dewi Terima Putusan Kasus Timah, Gugatan Keberatan Aset di PN Jakpus Resmi Dicabut | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kasus-Korupsi-PT-Timah-menyeret-Harvey-Moeis.jpg)  | 
|---|
| Sandra Dewi Ngaku Miliki Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Minta Tas dan Aset Dikembalikan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-Penuhi-Panggilan-Saksi.jpg)  | 
|---|
| Tiga Rumah Kolektor di Bangka Barat Disegel Kejagung Diduga Terlibat Korupsi Timah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kolektor-timah-54.jpg)  | 
|---|
| Demi Gagalkan Penyidikan, 3 Tersangka Baru Punya Cara Bayar Demo hingga Buat Narasi Negatif Kejagung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kejagung-12.jpg)  | 
|---|
| Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perintangan Impor Gula, Ada Advokat hingga Direktur TV Swasta | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tersangka-baru-kasus-impor.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/vonis-harvey-moeis.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ayah-jerome-polin.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Randi-tewas.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/vonis-harvey-moeis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Astra-agro-01.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Konservasi-Astra-Agro-Lestari-Jaga-Habitat-365-Spesies-di-Lingkup-Perkebunan-Sawit.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.