Sulteng Hari Ini
Bocoran Hari Pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2025
Meskipun pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR, masih ada beberapa hal yang perlu ditunggu oleh para ASN.
Kapan pencairan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, Gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
-Ketua/Kepala: Rp26.299.000
-Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
-Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
-Eselon I: Rp20.738.550
-Eselon II: Rp16.262.400
-Eselon III: Rp11.535.300
-Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
-SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
-SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
-Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
-Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
-Strata II/III: Hingga Rp7.542.150.(*)
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dukung Kolaborasi Ekonomi dan Kesehatan Pemkab Parimo |
![]() |
---|
BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan Disertai Angin Kencang hingga April 2026 |
![]() |
---|
Peringatan Harhubnas 2025, Anwar Hafid Dorong Inovasi dan Pelayanan Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.